Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Mengenal Handling dan Cara Pemotongan Hewan Kurban Selama Pemberlakuan PPKM Mikro

Bagikan
Foto : Duta Setiawan, Dosen Prodi Peternakan Universitas Tanjungpura.
Foto : Duta Setiawan, Dosen Prodi Peternakan Universitas Tanjungpura.

PanganNews.id Jakarta - Duta Setiawan, Dosen Prodi Peternakan Universitas Tanjungpura

Teknis pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha 1422H diatur oleh pemerintah pusat melalui peraturan meteri pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban. Mengingat masih pandemi covid 19 dihimbau agar kegiatan kurban mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah maupun pemerintah daerah seperti kota Pontianak yang melaksanakan pemberlakukan pembatasan masyarakat (PPKM) mikro. Kewajiban pemerintah melalui dinas yang menangani bidang peternakan untuk memenuhi penyediaan pangan asal hewan khususnya daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) pada kurban tahun ini. Untuk mendapatkan daging yang ASUH, pemotong di RPH maupun diluar RPH memiliki prosedur operasional standar untuk tempat  pemotongan,  pengulitan, pelayuan, dan penyediaan daging untuk masyarakat penerima kurban. Adapun pada saat proses pemotongan sapi kurban, dilakukan dengan kaidah islam dan berdasarkan syarat-syarat pemotongan halal, yakni penyembelihan dengan memutus saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan (hulqum/trakea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotid). Masjid dan musholla yang ada di Kalimantan Barat sebanyak 7.378 menurut data Kanwil Kemenag Kalimantan Barat. Sedangkan di Kota Pontianak tercatat oleh Kanwil Kemenag Kalimantan Barat 738, yang melaksanakan penyembelihan kurban pada tahun lalu tidak kurang dari 100 masjid. Masjid yang melaksanakan kegiatan pemotongan ini memiliki fasilitas pemotongan yang beragam dan ada juga yang belum memiliki fasilitas . 

Titik krusial dalam penyembelihan merupakan salah satu ibadah yang membutuhkan niat dengan menyebut nama Allah. Karena itu, orang yang menyembelih (juru sembelih) bisa mengakibatkan haramnya daging hewan yang disembelihnya sehingga daging hewan tersebut tidak boleh dikonsumsi walaupun daging hewan tersebut berasal dari ternak yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain: Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, Riwayat al-Tirmidzi 1413 & Ibn Majah 3117). Lalu bagaimana jenis hewan yang boleh dikurbankan? Menurut KH Zakky Mubarak Rais Suriah PBNU, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315). 

Era PPKM mikro khususnya di Kota Pontianak maka manajemen handling merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh manusia kepada hewan dengan tujuan mengendalikan hewan sesuai dengan yang kita inginkan tanpa menyakiti hewan tersebut dan tanpa mencederai pelaksana handling. Secara umum handling merupakan suatu metode penanganan pada hewan yang membuat hewan terbatasi geraknya sehingga mudah untuk dikendalikan baik dengan menggunakan bantuan alat bantu ataupun dengan hanya menggunakan tangan. Manajemen handling meliputi dua metode yaitu restraint dan casting. Restraint merupakan suatu metode dalam penanganan hewan yang bertujuan untuk membatasi atau membuat hewan tidak bisa bergerak dalam keadaan hewan sadar. Casting merupakan suatu metode perlakuan untuk menjatuhkan/merobohkan hewan dengan teknik tertentu tanpa menyakiti hewan. Metode casting pada sapi meliputi dua teknik yaitu Rope Squeeze dan Burley. Teknik Rope Squeeze dilakukan dengan cara membuat ikatan mengelilingi leher bagian depan (distal menyentuh tulang dada depan) dengan tali yang kuat dan panjang (6 m), kemudian ujung tali ditarik ke belakang pada pungung depan (thorax) dan dilingkarkan kembali, ujung tali di tarik ke belakang lagi dan lingkarkan pada bagian perut (tepatkan tali bagian atas pada titik keseimbangan sapi), kemudian tarik perlahan-lahan tali ke arah belakang sampai sapi rebah atau roboh. Teknik Burley dilakukan dengan cara menyiapkan tali panjang (6 m) dan bagi sama panjang (jangan dipotong), kemudian lilitkan kedua ujung tali melalui leher bagian belakang sapi kemudian disilangkan di antara kaki depan (sternum), kedua ujung ditarik keatas dan disilangkan di punggung (usahakan pada titik keseimbangan ternak), kemudian kedua ujung tali ditarik ke bawah melalui selangkang kiri dan kanan ternak (tali lurus jangan disilangkan), dan tarik perlahan-lahan ke belakang sampai ternak rebah atau roboh.

Sebenarnya penyembelihan hewan kurban harus memiliki sertifikat juru sembelih halal yang sering disebut JULEHA. Para pengurus takmir masjid bisa memfasilitasi para penyembelian maupun calon penyembelih untuk menyikuti pelatihan JULEHA tersebut agar memiliki pemahaman yang holistik dalam menangani hewan kurban yang mau dipotong dengan berbagai penanganan yang sering dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu perlakuan sebelum pemotongan, pemotongan hewan kurban, dan penanganan pasca pemotongan. 

Ditulis olehPangannews.id

pangannews

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal