PanganNews.id Oleh : Entang Sastraatmadja
4 Maret 2022 terbit Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN. Perpres ini cukup penting untuk diselami lebih lanjut karena berbagai alasan. Salah satu nya adalah dinamika Penyuluhan Pertanian menjadi kendor sebagai dampak dari diterbitkan nya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana yang kita pahami bersama, sebelum terbit nya UU No. 23/2014, dunia Penyuluhan Pertanian terekam sangat menggeliat. Kelembagaan Penyuluhan, baik di Provinsi atsu Kabupaten/Kota, berdiri cukup kokoh. Kelembagaan Penyuluhan yang ditetapkan sebagai Eselon 2 betul-betul memainkan peran dan fungsi yang sangat strategis falam memberdayakan dan memartabatkan para petani.
Tampil dengan nama Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) di Provinsi dan BP3K di Kabupaten/Kota, dunia penyuluhan tampak menunjukkan kegairahan yang prima. Para Penyuluh Pertanian terlihat sangat bergembira, karena mereka memiliki "rumah" untuk menjalin silaturahmi yang lebih inten diantara para Penyuluh atau pun dengan para petani. Sayang, keceriaan para Penyuluh tidak berlangsung lama.
Ibarat guntur di siang bolong, mereka harus menerima kehadiran UU No. 23/2014 yang kerap kali disebut sebagai UU Sapu Jagat. Dengan ada nya UU tersebut, kelembagaan penyuluhan, baik di Provinsi mau pun Kabupaten/Kota langsung dibubarkan. Otomatis kegiatan Penyuluhan pun jadi melempem. Boro-boro mengembangkan kinerja Penyuluhan, untuk memikirkan diri nya sendiri, para Penyuluh masih kebingungan.
Apa pun alasan nya, harus diakui setelah terbit nya UU No. 23/2014, keberadaan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, seperti yang tak berdaya menghadapi Bab, Pasal dan Ayat yang tersurat dalam UU No. 23/2014 tersebut. UU No. 16/2006 pun tampak seperti ada dan tiada. Secara hitam putih ada dan tidak dicabut namun dalam kenyataan nya di lapangan, terekam sudah tidak memiliki kekuatan lagi.
Dihadapkan pada kondisi yang demikian, kiprah para Penyuluh Pertanian pun terlihat menjadi tidak optimal. Sebagai aparat daerah, mereka tampak kebingungan dalam melaksanakan pekerjaan nya. Akibat nya wajar, jika kinerja Penyuluhan Pertanian pyn menjadi menurun. Lebih sedih nya lagi, di beberapa daerah terekam ada nya pembebanan tugas dari atasan nya yang meminta para Penyuluh untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi atas proyek Eselon 1 di Kementerian Pertanian.
Resiko nya banyak tugas Penyuluhan Pertanian yang tidak maksimal di garap para Penyuluh Pertanian. Tapi, apa mau dikata. Sebagai aparat daerah seorang Penyuluh Pertanian harus taat asas kepada atasan nya. Mereka tidak mampu menolak nya, sekali pun para Penyuluh Pertanian tidak menyukai melakukan tugas-tugas administrasi keproyekan. Penyuluh umum nya lebih menyenangi kegiatan Penyuluhan Pertanian.
Hadir nya Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, tentu dimaksudkan agar dinamika Penyuluhan Pertanian di lapangan, kembali menggeliat sekaligus membawa aura baru dalam program Penyuluhan Pertanian. Penyuluh Pertanian yang selama ini terkesan kurang diperankan oleh beberapa Kepala Daerah, dengan ada nya Perpres ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja lagi.
Penting dicatat, untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis
peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan
distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing. Ketahanan pangan yang tangguh merupakan tujuan strategis yang harus diwujudkan dalam pembangunan ke depan, baik dalam ketersediaan, keterjangkauan mau pun penerapan nya.
Kemudian, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sebagaimana disebutkan diatas, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian
dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian. Penyuluh Pertanian sebagai "pemicu perubahan", sudah sepantas nya meningkatkan kemampuan dan kapasitas nya. Penyuluh Pertanian penting diposisikan sebagai sosok pembaharu di era Milenial sekarang.
Untuk itu, mengingat kiprah penyuluhan pertanian seperti yang digambarkan diatas, belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian. Dari penjelasan semacam ini, upaya penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian, tidak lagi hanya bicara soal peningkatan produksi, namun harus pula mendukung tercipta nya ketahanan pangan yang kuat dan tentu harus berkualitas.
Namun begitu, regulasi setingkat Peraturan Presiden tidak akan terlampau banyak memberi perubahan jika tidak diindahkan oleh para Kepala Daerah. Ada kala nya Perpres cukup dijadikan hiasan regulasi. Praktek nya akan sangat ditentukan oleh skala prioritas yang telah digariskan. Para Kepala Daerah lebih senang mewujudkan janji kampanye nya, ketimbang melaksanakan program yang tidak senafas dengan apa-apa yang dikampanyekan nya.
Dalam budaya hedonis, pertanian bukanlah sektor yang disukai oleh para pengambil kebijakan di daerah. Bahkan ada juga diantara mereka yang memandang sebelah mata. Mereka lebih terangsang untuk memnangun industri atau infra struktur dasar. Tidak sedikit juga yang memilih pengembangan perumahan atau pemukiman. Mereka lebih menyukai pembangunan yang "quick yealding", dari pada yang harus menunggu waktu.
Namun begitu, ada juga Kepala Daerah yang tetap komit terhadap peran sektor pertanian. Mereka umum nya akan menjadikan sektor pertanian sebagai koor bisnis dalam APBD nya. Akibat nya wajar, bila politik anggaran yang dikocorkan untuk pertanian relatif besar. Mereka yakin sektor pertanian harus diprioritaskan, karena melibatkan sumber kehidupan dan penghidupan rakyat.
Penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian, kini sangat mendesak untuk ditempuh. Mengokohkan Penyuluhan Pertanian, tentu tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi setingkat Perpres, namun yang lebih utama lagi adalah bagaimana keseriusan bangsa ini untuk "menghidupkan" kembali UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang saat ini tampak sedang "mati suri". Ini yang paling penting untuk digarap. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.