Rabu, 20 Juli 2022 13:33 WIB
PanganNews.id Jakarta - Oleh drh. Pudjiatmoko, Ph.D, Medik Veteriner Ahli Utama Direktorat Kesehatan Hewan.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau foot and mouth diseases (FMD) disebabkan oleh Aphthovirus dari famili Picornaviridae, tujuh strain (A, O, C, SAT1, SAT2, SAT3, dan Asia1) menjadi endemik di berbagai negara di dunia. PMK merupakan penyakit menular strategis yang menginfeksi ternak sapi, kambing, domba dan babi serta beberapa jenis hewan liar. Penyakit ini penting secara ekonomi karena selain mengakibatkan angka mortalitas yang cukup tinggi pada hewan muda, penurunan produksi susu dan bahan asal hewan lainnya juga dapat mengakibatkan pembatasan perdagangan internasional bagi negara yang terinfeksi PMK. Selain dampak langsung dari penurunan produksi peternakan dan pembatasan perdagangan internasional, wabah PMK juga menimbulkan dampak yang serius bagi aspek sosial ekonomi dan industri pariwisata.
Globalisasi perdagangan menyebabkan peningkatan frekuensi perpindahan hewan dan produk hewan dari satu negara ke negara lain. Perpindahan hewan dan produknya berperan penting dalam peningkatan risiko penyebaran penyakit hewan antar negara. Penyakit hewan menular yang muncul akibat adanya perdagangan antar negara biasa disebut dengan Transboundary Animal Diseases (TAD) atau penyakit hewan lintas batas. PMK merupakan penyakit menular strategis yang digolongkan sebagai penyakit hewan lintas batas.
Pada setiap sidang Umum Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health / WOAH), Majelis Delegasi Dunia WOAH menetapkan Daftar Anggota dan zona yang diakui sebagai bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) menurut Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat WOAH. Indonesia pernah ditetapkan sebagai negara bebas dari PMK pada tahun 1990 yang tercatat pada Resolusi OIE (WOAH) nomor XI tahun 1990.
Pada saat ini per 20 Juli 2022, penyakit PMK telah menyebar ke 22 Provinsi di Indonesia. Untuk bebas dari PMK kembali, kita harus berupaya keras melakukan pengendalian dan pemberantasan PMK. Dalam rangka melakukan upaya tersebut kita perlu mengacu pada Ketentuan Kode Darat Kesehatan Hewan (Terrestrial Code) WOAH dan menggunakan Roadmap Pengendalian Progresif untuk Pengendalian PMK (The Progressive Control Pathway for FMD control /PCP-FMD).
Untuk mencapai status bebas dari PMK melalui PCP-FMD dilakukan secara bertahap. Terdapat 5 tahapan untuk mencapai negara bebas dari PMK. Tahapan paling bawah adalah Tahap 0 dan tahapan paling atas adalah Tahap 4. Di sini akan disampaikan ringkas tentang fokus tahapan, persyaratan minimum, dan outcome utama, pada setiap tahapan PCP-FMD.
TAHAP 0
Berdasarkan Roadmap Pengendalian Progresif untuk Pengendalian PMK (PCP-FMD), negara yang diposisikan Tahap 0 karena negara tersebut hanya memiliki sedikit informasi atau tidak ada informasi tentang PMK yang dapat dipercaya, dan negara tersebut tidak melakukan tindakan pengendalian PMK tertarget berdasarkan risiko.
TAHAP 1
Fokus tahap 1: Untuk memperoleh pemahaman tentang epidemiologi PMK di suatu negara dan mengembangkan pendekatan berbasis risiko untuk mengurangi dampak PMK.
Persyaratan minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 1: Ada Rencana Penilaian Risiko (RPR) yang komprehensif untuk melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka mencapai outcome utama yang digariskan dalam PCP-FMD Tahap 1, dan hasil dari kegiatan akan menuju pada Outcome Utama 1 hingga 9.
TAHAP 2
Fokus tahap 2: Untuk menerapkan langkah-langkah pengendalian berbasis risiko sehingga dampak PMK berkurang di satu atau lebih sektor peternakan.
Persyaratan minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 2: Penyelesaian Tahap sebelumnya, dan hasil dari aktivitas mengarah pada Outcome Utama 1 hingga 7.
Persyaratan untuk tetap berada di Tahap 2: Negara harus dapat memberikan bukti bahwa tindakan pengendalian berbasis risiko dilaksanakan setiap tahun, dan ada pemantauan rutin dan berkelanjutan terhadap implementasi dan dampaknya.
TAHAP 3
Fokus tahap 3: Pengurangan progresif dalam kejadian wabah dan sirkulasi virus setidaknya di satu zona negara.
Persyaratan minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 3: Penyelesaian Tahapan sebelumnya, dan hasil dari aktivitas menuju pada Outcome Utama 1 hingga 8.
Persyaratan untuk tetap berada di Tahap 3: Negara harus bisa memberikan bukti bahwa ada regulasi tentang deteksi dan respons cepat terhadap semua wabah PMK.
TAHAP 4 - Dukungan WOAH
Fokus tahap 4: Terus melaksanakan program pengendalian PMK yang didukung resmi secara nasional dan mencapai pengakuan kebebasan WOAH dengan vaksinasi.
Setelah Tahap 4 berlanjut diakuinya (i) Status Resmi WOAH : Bebas PMK dengan vaksinasi; dan dapat berlanjut (ii) Status Resmi WOAH : Bebas PMK tanpa vaksinasi.
Semoga kita bisa mempertahankan 12 zona yang masih bebas PMK dan bisa mengendalikan dan memberantas PMK di 22 zona yang tertular dengan mengacu pada Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat (Terrestrial Animal Health Code) WOAH.
17 jam yang lalu
Sabtu, 23 September 2023 19:52 WIB
Sabtu, 23 September 2023 19:39 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...