Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Mewaspadai Bahaya Laten Pertanian Gurem

Bagikan
Foto : Ilustrasi Lahan Pertanian Mengalami Kekeringan. Sumber Foto : Viva Justicia
Foto : Ilustrasi Lahan Pertanian Mengalami Kekeringan. Sumber Foto : Viva Justicia

PanganNews.id Jakarta - Oleh Ahmad Suryanto, S.TP., M.P (Widyaiswara pada Balai Pelatihan Pertanian Lampung).

Kita semua patut bersyukur dan bangga bahwa di tengah berbagai krisis yang melanda dunia, bangsa Indonesia masih berkecukupan pangan. Petani dan tanah yang dikelolanya masih mampu memproduksi aneka bahan pangan, khususnya beras, dalam jumlah cukup di tengah dampak pandemi Covid-19, cekapan perubahan iklim, dan konflik regional (perang). Meskipun masih ada wacana impor beras, tapi jumlahnya masih dalam kategori wajar. 

Di sisi lain, kita juga patut bersyukur pemerintah melalui kementerian Pertanian terus menggencarkan upaya agar generasi muda mau menekuni profesi Petani untuk menjamin keberlanjutan generasi petani di masa mendatang. Dengan langkah ini kita berharap bahwa ketersedian pangan akan terus terjaga dengan hadirnya para petani milenial profesional yang lebih melek dan up date dengan teknologi. Sebab salah satu tantangan pertanian ke depan adalah pemanfaataan teknologi pintar di sektor pertanian (Smart Farming) untuk mengatasi berbagai persoalan seperti perubahan iklim, kelangkaan pupuk, dan lain sebagainya.

Namun demikian, ada satu hal yang barangkali patut juga disadari bahwa di tengah upaya lompatan untuk menggenjot produksi pangan dan upaya regerasi petani di atas, ada kondisi di sistem pertanian kita yang membutuhkan perhatian serius agar ia tidak menjadi persoalan laten. Kondisi yang penulis maksudkan disini adalah karakteristik “pertanian gurem” yang mendominasi model usaha tani di Republik ini. Pertanian gurem merupakan jenis usaha cocok tanam yang dilakukan rumah tangga petani dengan luasan lahan sempit (dibawah 0,5 hektar).   

Data Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (Sutas) 2018, yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah rumah tangga petani se-Indonesia adalah sebanyak 27.222.773 rumah tangga. Dari jumlah tersebut sebanyak 15.809.398 atau 58,07 % merupakan petani gurem dengan lahan usaha dibawah 0,5 hektar. Jumlah ini meningkat sebanyak 1.560.534 dibandingkan hasil survei tahun 2013. 

Dari data resmi di atas kita melihat bahwa rumah tangga petani Idonesia lebih dari separo melakukan usaha tani dengan lahan sempit di bawah 0,5 hektar. Dengan lahan bertani seperti ini, bisa dipastikan pendapatan petani tersebut akan jauh dari cukup untuk menopang kebutuhan keluarga jika hanya mengandalkan dari usaha cocok tanam semata. Sebagai contoh hasil penetian Fifian Permata Sari dan Munajat yang dimuat Jurnal Rekayasa edisi 2019; 12(2), menyebutkan bahwa dari hasil analisa kebutuhan lahan minimum untuk memenuhi kebutuhan petani sawah di Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan, didapatkan data bahwa petani baru akan mampu menutup pengeluaran untuk kebutuhan hidup keluarganya dari usaha tani lahan sawah jika petani tersebut mengusahakan lahan seluas 1 hektar. Dibawah itu petani masih mengalami defisit keuangan cukup serius.

Penulis masih mengalami kesulitan untuk memperoleh data analisis kebutuhan lahan minimum untuk wilayah-wilayah lain. Tapi sejauh pengamatan penulis, di berbagai lokasi kita bisa melihat bahwa pendapatan petani dengan pengusahaan lahan sempit memang sangat terbatas. Dalam praktiknya, kreatifitas untuk mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar bercocok tanam menjadi jalan keluar sebagai katup penyelamat agar petani dan keluarganya tetap bisa bertahan. 

Barangkali masih sedikit kesadaran kita bahwa di balik persoalan petani gurem berlahan sempit dan dengan pendapatan rendah itu tersimpan bahaya laten yang mengancam ketahan pangan kita. Bahaya laten itu berupa ditinggalkannya profesi petani dan beralihnya fungsi lahan pertanian subur produktif ke peruntukan lain di luar sektor pertanian. 

Dengan pendapatan yang tidak memadai dari lahan pertani gurem, sementara ada profesi lain yang lebih menjanjikan, ditambah adanya tawaran harga mengggiurkan dari pembeli, maka penjualan lahan menjadi sesuatu yang masuk akal ditempuh. Kita mungkin tidak akan kawatir jika lahan itu tetap difungsikan untuk pertanian atau produksi pangan meskipun kepemilikan beralih ke orang lain. Yang menyedihkan, dibanyak tempat, dengan beralihnya kepemilikan biasanya beralih pula fungsi lahan pertanian produktif itu untuk keperluan lain, seperti untuk lahan perumahan dan industri. 

Relevan dengan pernyataan di atas, Iskandar Andi Nuhung dalam laporan penelitiannya yang dimuat di Jurnal Agro Ekonomi Volume 33 No. 1, Mei 2015, menyebutkan bahwa ada dua faktor dominan yang memotivasi petani menjual lahan pertaniannya di wilayah sub-urban Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja, Kabumaten Bogor, Jawa Barat. Faktor pertama adalah karena adanya kebutuhan mendesak seperti kebutuhan sekolah anak, dan faktor kedua adalah karena terkait dengan urusan bisnis dimana hal ini mengarah pada usaha petani untuk memilih menggeluti wirausaha di luar pertanian dan mencari pemenuhan permodalan dengan jalan menjual lahan pertaniannya.

Sementara dari sisi motivasi pembeli Iskandar Andi Nuhung dalam laporan penelitian tersebut menyebutkan diataranya untuk tujuan investasi dan untuk membangun perumahan. 

Soal alih fungsi lahan ini memang menjadi keprihatinan sejak lama. Di tahun 2011 saja Tempo dalam laporannya, mengutip pernyataan Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyebut bahwa dalam kurun waktu 20 tahun terkahir telah terjadi alih fungsi lahan pertania produktif seluas 2,5 juta hektar (https://bisnis.tempo.co/read/347299). 

Bagaimana dengan data lebih terkini? Kompas dalam sebuah artikelnya menurunkan berita, mengutip pernyataan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, jika ditahun 1990-an konversi lahan per tahun hanya 30 ribu hektar, di tahun 2011 sebesar 110 ribu herktar per tahun,maka di tahun 2019 laju koversi lahan pertanian untuk keperluan lain mencapai 150 ribu hekter per tahun (https://money.kompas.com/read/2021/03/29/140755726). 

Suatu angka yang sangat mengjkawatirkan jika melihat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan kebutuhan akan pangan juga meningkat. Membaca berbagai laporan yang ada, konversi lahan yang angkanya besar itu justru penyumbang angkanya didominasi oleh wilayah-wilyah subur di Jawa yag selama ini terkenal sebagai lumbung beras nasional, seperti Karawang, Subang, dan seterusnya, hampir merata dari Jawa bagian barat hingga ke ujung timur.

Berbagai upaya untuk mencegah laju konversi lahan telah dilakukan, seperti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan segala peraturan turunannya. Bantuan pemerintah untuk petani berupa benih hingga pupuk juga cukup gencar dilakukan. Tapi itu semua sepertinya tak mampu mencegah alih fungsi lahan pertanian yang terus melaju.

Dari kenyataan di atas pemerintah sepertinya perlu merumuskan kembali sanksi atas terjadinya alih fungsi ini karena selama ini sangsi dengan upaya penegakan yang lebih tegas lagi. Selama ini mesti sudah ada undang-undangnya tapi sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan ini tidak pernah berlaku secara efektif.

Di luar itu, yang jauh lebih penting adalah bagaimana segera ada solusi agar pertanian yang gurem itu tetap menguntungkan untuk dikelola menghasilkan produk pangan sesuai harapan. Salah satu peluag untuk ini yang seringkali digaungkan oleh para pakar adalah dengan melakukan konsolidasi usaha atas lahan-lahan tersebut. Saat ini yang diperlukan adalah satu percontohan yang bisa dijadikan role model untuk pengembangan di seluruh wilayah di tanah air. Terkait hal ini Presiden Jokowi sebenarnya sudah memberi mandat kepada kementerian dan lembaga negara terkait untuk percontohan konsolidasi usaha dalam sebuah korporasi. Hanya saja sampai saat ini belum terlihat progress lebih lanjut akan hal ini.

Sementara itu , upaya kreatifitas diversifikasi usaha dan usaha pertanian eksotis bernilai ekonomi tinggi di lahan sempit yang selama ini telah dilakukan petani dan telah menjadi solusi bagi kebutuhan mereka, perlu terus dikembangkan dan disosialisasikan agar bisa menjadi jawaban atas persoalan yang yang banyak dialami petani di wilayah lain.***

Ditulis olehPangannews.id

pangannews

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal