PanganNews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merespons maraknya pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melalui platform TikTok.
Pemerintah sebelumnya telah melarang penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut secara daring atau online.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan bahwa Kemendag akan melakukan patroli terus menerus untuk mengatasi masalah ini.
Jika ada penjualan Minyakita di TikTok, pemerintah akan segera mengambil tindakan untuk menutupnya," kata Isy Karim, Kamis 6 Juli 2023.
Larangan penjualan Minyakita melalui media sosial dan e-commerce telah berlaku sejak bulan Februari. Tujuan dari larangan ini adalah untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng bersubsidi di pasar tradisional.
Kemendag juga akan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi penjualan produk Minyakita di seluruh platform e-commerce di Indonesia.
Isy Karim menjelaskan bahwa banyak pedagang yang menggunakan modus penjualan Minyakita di TikTok dengan memanipulasi kata kunci atau keyword.
Misalnya, merek Minyakita ditulis sebagai Minyakita. Namun, Kemendag mengakui bahwa TikTok sebagai platform sudah patuh terhadap peraturan dari Kemendag. Oleh karena itu, Kemendag akan meminta manajemen TikTok untuk segera menghapus produk tersebut," jelas Isy Karim.
Penulis: Ajat Nicko
Editor: Ryan Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.