PanganNews.id, Kaltim - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, sedang membuat formulasi untuk mencegah dan meminimalisir konflik perkebunan di wilayahnya yang memegang peranan penting pada pembangunan nasional.
Upaya pertama yang dilakukan Pemprov Kalimantan adalah dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) Mediasi Penanganan Konflik Usaha Perkebunan kepada para pihak yang terlibat dalam sektor perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan, Pemprov Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir membeberkan, pada Februari 2023 terdata jumlah konflik usaha perkebunan se-Kaltim sebanyak 48 kasus di 42 perusahaan perkebunan yang terdiri dari 31 kasus lahan dan 17 kasus non lahan.
"Dari 48 kasus tersebut yang menjadi prioritas untuk ditangani oleh Pemerintah Provinsi bersama dengan Pemerintah Kabupaten sebanyak 14 kasus," ungkapnya, Kamis 13 Juli 2023.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jenis konflik lahan yang terjadi tersebut antara lain konflik perusahaan dengan masyarakat, tumpang tindih izin atau peruntukan lahan, okupasi lahan oleh masyarakat, tuntutan masyarakat untuk pengembalian lahan dan ganti rugi lahan.
Sedangkan konflik non lahan antara lain tuntutan kebun plasma, penolakan oleh masyarakat, Pembagian hasil penjualan TBS dan Harga TBS kelapa sawit.
Menurut Ahmad Muzakkir, konflik sektor perkebunan menjadi persoalan yang mendesak untuk segera dicarikan solusi, sebab penundaan penyelesaian akan berakibat pada lemahnya proses penegakan hukum, investasi ekonomi, dan kondisi sosial yang semakin tidak menentu.
Dengan demikian dalam mencari alternatif penyelesaian konflik tersebut diusahakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan, baik itu pihak perusahaan perkebunan, pemerintah, masyarakat, atau singkatnya harus menemukan solusi yang baik untuk semua pihak.
Selama ini, kata dia ,mekanisme penyelesaian konflik umumnya mengarah pada penyelesaian legal formal atau jalur hukum melalui pengadilan yang berujung pada ketidakpuasan dari salah satu pihak yang dikalahkan karena putusan pengadilan.
"Namun seringkali membuat konflik berkepanjangan terjadi hingga menimbulkan kerugian materi dan immateri pada para pihak yang berkonflik," tegas Ahmad Muzakkir.
Salah satu hambatan dalam percepatan penyelesaian konflik adalah kurang tersedianya juru damai atau penengah (mediator) yang benar-benar memiliki pemahaman dan keterampilan untuk melaksanakan mediasi yang baik dan benar.
"Proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak," tandas Ahmad Muzakkir.
Penulis: Egi Abdul Mugni
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.