PanganNews.id, Jakarta- Kebijakan pemerintah Indonesia yang melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam upaya melindungi petani tebu dan mengatur harga gula konsumsi.
Badan ini mengajak produsen dan distributor gula nasional untuk mendukung langkah tersebut melalui Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula sesuai peraturan yang ditetapkan.
Salah satu instrumen pemerintah dalam melindungi petani, produsen, distributor, dan konsumen melalui Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula konsumsi sesuai Peraturan Bapanas (Perbadan) No 17 Tahun 2023.
Demi mengakselerasi penerapan Perbadan No 17 Tahun 2023, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengajak duduk bersama para pemangku kepentingan gula BUMN dan swasta pada 21 Agustus 2023.
Penyesuaian HAP gula konsumsi itu telah sesuai kondisi keekonomian yang ada dan mengintisarikan masukan berbagai pemangku kepentingan gula. “Kami berharap HAP gula terutama di tingkat produsen Rp 12.500 per kilogram (kg) bisa segera diwujudkan oleh semua pihak agar petani tebu termotivasi untuk terus bertani dan memacu produktivitas serta menjaga keseimbangan harga gula hulu-hilir,” ujar Arief dalam keterangan yang dikutip Rabu 23 Agustus 2023.
Arief menjelaskan, harga Rp 12.500 per kg itu tidak hadir begitu saja, karena di hilir sudah disesuaikan pula pada harga di tingkat konsumen.
Semua itu tentu demi kesejahteraan petani, mengingat Presiden Joko Widodo selalu meminta harga pangan di tingkat produsen senantiasa baik dan harga di pedagang sampai di konsumen juga wajar. “Bila petani kita menerima harga yang bagus, bisa memacu Nilai Tukar Petani (NTP) itu sendiri,” ujar Arief.
NTP nasional Juli 2023 tercatat 110,64 atau naik 0,21% dari bulan sebelumnya. Kenaikan NTP itu dipengaruhi indeks harga yang diterima petani yang naik 0,34%, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani 0,13%.
Merujuk Panel Harga Pangan Bapanas, per 20 Agustus 2023, rerata harga gula konsumsi nasional di konsumen Rp 14.803 per kg dan di Jawa Rp 13.954 per kg. Perbadan No 17 Tahun 2023 menetapkan HAP gula konsumsi terbaru Rp 12.500 per kg di produsen dan HAP di konsumen Rp 14.500 per kg serta Rp 15.500 per kg khusus Indonesia timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
“Melihat perkembangan harga itu, kita terus dorong implementasi Perbadan No 17 Tahun 2023, butuh komitmen pengusaha yang membeli gula petani agar bisa menyesuaikan pada HAP Rp 12.500 per kg. Kami sangat berharap BUMN maupun swasta tidak beli gula petani di bawah HAP itu. Komitmen kita saat ini turut didukung Satgas Pangan Polri,” tandas Arief.
Sementara itu, pemangku kepentingan pergulaan, baik BUMN maupun swasta, berkomitmen mendukung implementasi HAP gula konsumsi Rp 12.500 per kg di produsen. Direktur Utama ID Food Frans Marganda Tambunan mengungkapkan, adanya HAP baru itu bisa mempertahankan daya tarik pertanian tebu nasional.
“HAP gula konsumsi di tingkat produsen seperti itu dapat membuat petani tetap tertarik menanam tebu. ID Food siap dan berkomitmen 100% menerapkan HAP itu,” jelas Frans.
Selain ID Food yang telah menyatakan komitmennya, ada pula BUMN lain yakni PTPN III dengan anak usahanya PT SGN.
Dari kalangan swasta antara lain PT Fajar Mulia, PT Sungai Budi, PT Mitra Pangan Nusantara, PT Indica Multi Karya, dan PT Setia Mandiri Makmur.
Penulis: Ajat Nicko
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.