PanganNews.id Jakarta - Oleh Ahmad Suryanto
(Widyaiswara Balai Pelatihan Pertaian Lampung)
Bagi insan pertanian Indonesia, terutama para pemangku kebijakan pertanian, pada momen Peringatan Hari Kemerdekaan kita 17 Agustus ini, ada baiknya secara khusus melakukan refleksi atas kondisi petani yang selama ini telah berjasa menopang produksi pangan di negeri ini. Ada satu pertanyaan mendasar yang perlu menjadi perenungan di momen 78 tahun Indoensia Merdeka ini, yaitu: apakah para petani sudah “sampailah pada saat berbahagia dengan selamat sentausa” menikmati hasil kemerdekaan?
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu amanah tujuan berdirinya negara Indonesia Merdeka sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 adalah “memajukan kesejahteraan umum”. Lalu kita pun perlu mempertanyakan: apakah para petani kita, yang menurut data Survei Pertanian Antar Sensus (Sutas), 2018, berjumlah 27.222.773 rumah tangga, kondisinya sudah sejahtera?
Jika kita bersepakat bahwa kesejehteraan petani diukur dengan patokan Nilai Tukar Petani (NTP), maka mari kita lihat apakah petani kita sudah sejahtera dan layak disebut sebagai merdeka?
Menurut penulis, ada persepsi yang salah kaprah ketika membaca NTP sebagai indikator kesejahteraan petani. Banyak pihak mengira jika NTP ada di angka 100 petani kita sudah sejahtera. Padahal nyatanya nilai 100 itu petani baru impas, artinya harga yang diterima petani sama dengan yang harus dbayar oleh petani. Kita tahu bahwa selama ini NTP Nasional kita angkanya tak jauh dari angka 100, bahkan tak jarang di bawah 100. Sebagai contoh, sepanjang tahun 2022, data yang dirilis BPS memperlihatkan bahwa NTP nasional tertinggi di angka 109,00 di bulan Desember dan terendah di bulan Juni yaitu di angka 104,25. Artinya, jika angka di atas 100 itu diindikasikan sebagai petani bisa menabung, apakah itu cukup menggambarkan kesejahteraan? Atau jangan-jangan tabungan yang angkanya kecil itu tak cukup untuk modal menanam kembali? Dengan demikian jika indikator NTP dijadikan patokan, maka kita patut mempertanyakan apakah benar para petani kita telah berkecukupan dan telah merdeka untuk terus melangsungakan usaha taninya?
Jika di konfirmasi di lapangan, dengan realitas kehidupan para petani kecil di pedesaan, gambaran NTP di atas, menurut penulis, sesungguhnya hanyalah penggambaran hidup petani yang pas-pasan tapi dikemas dengan bahasa statistik yang indah. Realitasnya petani kita masih jauh dari kondisi berpendapatan yang layak.
Setidaknya ada tiga hal yang akan meyakinkan kita bahwa sesungguhnya para petani kecil kita masih terhimpit dengan aneka masalah yang membuat mereka pada hakikatnya masih jauh dari sejahtera sesuai tujuan Indonesia merdeka.
Pertama soal luasan lahan usaha tani. Sebagaimana disajikan dari data Sutas 2018, rumah tangga petani yang menguasai dan mengusahakan lahan di bawah 0,5 hektar adalah sebanyak 16.257.430 rumah tangga atau 58,7 persen. Ini meningkat dari 56,4 persen pada sensus 2003, dari presentase tersebut jika disegregasi lagi dengan petani dengan lahan di bawah 0,1 hektar adalah sebesar 17,2 persen. Petani dengan luasan di bawah 0,1 hektar adalah para penyewa, buruh tani, dan petani penyakap (penggarap bagi hasil). Kita masih menunggu up date data resmi Sensus Pertanian 2023 dari BPS yang baru saja dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Mengutip Ketua Umum Wahana Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Wamti) Agusdin Pulungan (https://www.beritasatu.com, 12/12/ 2022), dengan asumsi satu usaha petani menghidupi seluruh keluarga dengan total anggota rata-rata sekitar 4,7 orang Bila petani gurem sekitar 15,8 juta, maka total sebanyak 74,26 juta orang menggantungkan hidup dari pertanian yang tidak feasible ini.
Dari data luas lahan ini saja kita sudah bisa membayangkan bagaimana rumah tangga petani kita akan sejahtera terpenuhi kebutuhannya jika hanya mengandalkan satu sumber pendaatan dari bertani. Maka di lapangan kita menemukan, para petani umumnya juga sekaligus buruh tani, tukang kayu, pengrajin, pedagang kecil, dan kegiatan multi talent yang mereka jalankan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Masih mengutip Ketua Umum Wahana Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Wamti) Agusdin Pulungan: “Sebanyak 60% lebih penghasilan petani itu untuk makan. Penghasilan mereka yang bekerja di pertanian ini, meski setahun bekerja, ternyata paling-paling hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama empat bulan. Jika asumsi petani ini memperoleh 5 ton gabah per ha per panen, dengan rata-rata dua kali panen setahun. Gabah biasanya dijual masih basah, dengan harga berkisar Rp 3.000-4.000 per kg, sehingga total penerimaan kotor petani gurem Rp 20 juta setahun. Kalau merujuk penggunaan sistem bagi hasil, 60% hasil panen diberikan ke petani penggarap yang mengeluarkan modal dan tenaga. Sedangkan pemilik lahan kebagian 40% bersih atau Rp 8 juta setahun atau Rp 667 ribu sebulan. Penghasilan itu jauh di bawah masyarakat sejahtera, sehingga terperosok dalam kemiskinan. Buruh tani lebih rendah lagi dan mereka ini juga hanya musiman kerjanya”.
Luas garapan per rumah tangga petani yang makin menyempit di atas, menurut Bayu Krisnamurti dalam opini Kompas (29/08/2020) menunjukkan kegagalan transformasi ekonomi nasional dari ekonomi berbasis pertanian ke industri. Jika di negara-negara lain dengan terbuka lapangan kerja di sektor industri maka luas tenaga kerja di pertanian berkurang lalu kepemilikan lahan per petani meningkat, di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya: jumlah petani gurem meningkat.
Di sisi lain, jika dibandingkan dengan negara-negara lain perluasan lahan pertanian kita tergolong lamban. Sebagai perbandingan, Mengutip penjelasan, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi, Thailand memiliki lahan pertanian seluas 221.000 kilometer persegi atau 43,3% dari total lahannya. Sementara itu Australia menggunakan 52,9% lahannya untuk pertanian atau seluas 4 juta kilometer persegi. Negara dengan penduduk terbanyak di dunia yaitu China memiliki lahan pertanian seluas 5 juta kilometer persegi atau 54,8% dari total luas lahannya. Perbandingan rasio penduduk dengan lahan di Indonesia adalah 1 orang : 0,22 hektar, Thailand 1 : 0,32 hektar, Australia 1 : 16,67 hektar dan China Tiongkok 1 : 0,35 hektar.
Oleh karena itu, program Land Reform yang berupaya menyediakan lahan pertanian untuk diberikan kepada para petani sudah selayaknya dijalankan kembali. Jika dulu kita pernah sukses dengan program Transmigrasi, mengapa program sejenis tidak kita rancang kembali dengan menyesuaikan konteks kekinian. Jika dulu pernah digagas untuk membuka lahan sawah skala luas di Papua, kenapa tidak itu dijalankan kembali? Atau lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang konon banyak terbengkalai, dicetak menjadi lahan pertanian yang bisa dibagikan kepada petani. Pembukaan lahan pertanian adalah investasi untuk ketersedian pangan sekaligus untuk kesejahteraan masyarakat di masa depan.
Selain persoalan minimnya lahan usaha, petani kita juga menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya adobsi teknologi, sulit dan mahalnya penyediaan sarana produksi seperti pupuk dan lainnya, serta tidak adanya perlindungan harga. Berbagai himpitan masalah tersebut jelas menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari anak Bangsa yang masih perlu dihantarkan ke “Pintu Gerbang Kemerdekaan” yang sesungguhnya, yaitu pada kondisi “kesejahateraan umum” sebagaimana diamanatkan para Founding Father dalam Pembukan UUD 1945.
Di momen Dirgahayu Indonesia ke-78 ini dengan heroik dan kepalan tangan semangat petani-petani kita harus terus berjuang keras untuk meraih kesejahteraan. MERDEKAAA!!!!


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.