Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Perlukah di bentuk Kementerian Pertanian dan Pangan?

Bagikan
Foto : M. Chairul Arifin, Purnabakti Kementerian Pertanian, Alumni Unair.
Foto : M. Chairul Arifin, Purnabakti Kementerian Pertanian, Alumni Unair.

PanganNews.id Jakarta, - Oleh M. Chairul Arifin, Purnabakti Kementerian Pertanian, Alumni Unair.

Di tahun 2023:silam, masih segar dalam ingatanku kita Rapat Dengar Pendapat di DPR RI antara Menteri Pertanian dengan Badan Pangan Nasional, Bulog ( Badan Urusan Logistik) dan BPS yang masing-masing telah menyampaikan data, berbeda tentang stok beras kita. Waktu dipertanyakan oleh pihak DPR Mentri Pertanian- menjawab bahwa, produksi dan stok beras melimpah yang spontan dijawab oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA (National Food Agency) bahwa, pihaknya justru kesulitan membeli beras di lapangan. 

Kalaupun ada Bulog harus membeli dengan harga yang mahal diatas standar harga pembelian pemerintah (HPP). Sementara BPS menyampaikan hasil survei nya yang telah dilakukan pada waktu yang berbeda sebelum Rapat Dengar Pendapat. 

Perbedaan data (yang sebenarnya perbedaan persepsi) ini berujung pada keputusan DPR untuk impor beras yang tentu saja disambut gembira oleh Bapanas dan Bulog untuk mengisi stok beras yang sudah terancam kosong. Padahal stok beras sangat diperlukan untuk membantu stabilisasi harga, daerah yang rawan pangan, membantu daerah kelaparan, stunting dan ancaman bencana alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu. 

Drama panggung sandiwara ini ditunjukkan pada publik secara jelas dan kasat mata. Publik mendapat tontonan gratis perdebatan yang tidak produktif antara pihak yang terlibat dalam urusan pertanian padi dan beras yang seyogyanya memiliki data yang sama. Karena barang yang sama dan jalur distribusi dan pasarnya sudah sama diketahui

Adanya perbedaan data ini menimbulkan pertanyaan, kalau hanya beda persepsi, apakah tidak sebaiknya data tersebut dapat ditangani oleh satu Kementrian saja? Tidak lagi ditangani oleh lebih dari satu Kementrian/Lembaga? 

Kondisi saat ini

 Perencanaan sumber daya manusia pertanian satu dan lain hal tetap akan ditangani Kementerian Pertanian, tidak berada dalam perencanaan makro sumber daya manusia pada umumnya. Pendekatan secara departemental ini perlu disempurnakan menjadi pendekatan integral sebagaimana perencanaan sumber daya manusia yang ada di Bappenas dan Kementrian Tenaga Kerja . Karena Kementrian Pertanian itu sejatinya untuk. urusan peningkatan produksi pertanian dan juga seharusnya pangan, maka urusan tenaga kerjanya menjadi domain dari Bappenas dan Kementrian Ketenagakerjaan. 

 Nomenklatur dari Badan Dunia yang mengurusi pertanian dan pangan juga tidak memisahkan Pertanian dan Pangan ( FAO). FAO adalah Badan Dunia Pangan dan Pertanian (Food and Agricultural Organizagion) Di Bappenas sendiri yang mengurusi pertanian dan pangan telah menjadi satu init organisasi.. Hanya kenapa lalu pertanian menjadi Kementrian tersendiri dan pangan diurus oleh suatu Badan tersendiri diluar Kementrian Pertanian? 

Padahal ketahanan pangan, menurut ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyebutkan , suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup. Kemudian pangan diartikan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah atau tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi manusia. 

Dari kedua pengertian tersebut nampak pertanian dan pangan memang sudah selayaknya integral dan menyatu dari dulunya sehingga tidak bisa diiris begitu saja. Kepada pemerintahan yang akan datang perlu mempertimbangkan pendirian Kementrian Pertanian dan Pangan, untuk menjadikan lebih efektif jalannya birokrasi pemerintahan. 

Masing masing pihak bertahan dengan data yang berbeda. Suatu tontonan yang kurang sedap bagi publik. Dengan disatukannya urusan pertanian dani pangan, perdebatan yang tidak produktif itu bisa dihindari.

Sehingga tidak akan terjadi perbedaan data produksi padi dan beras. Perbedaan data ini bukan tidak mungkin dapat terjadi pada komoditas pertanian lainnya, yang pada akhirnya berimbas.pada tingkat keberhasilan berbagai program dan kegiatan

Tantangan Satu Data Indonesia

Kondisi data yang simpang siur, tidak seragamnya metode dan konsep serta tidak transparan nya sejak proses pengumpulan, pengolahan, analisa sampai diseminasi nya sudah pasti menimbulkan persepsi beda antar para pihak. Data sektoral antara pusat dan daerah pasti akan beda. 

Satu Data Indonesia, menghendaki prinsip metodologi, standar konsep dan definisi, meta data dapat dibagi (interoperabilitas), referensi yang dapat di lakukan secara berjenjang dari pusat sampai level pemerintahan terendah. 

Jadi dengan merger nya pertanian dan pangan dalam satu Kementrian akan mencegah drama panggung sandiwara yang dapat terjadi berulang ditonton oleh publik. Kepada pemerintah yang baru akan terbentuk harapan ini dilimpahkan.

Depok, Januari 2023

M. Chairul Arifin, Purnabakti Kementan, Alumni Unair

Rumah Perumahan Jatijajar Blok D14 No 9, Kota Depok Jawa Barat 16952

HP 0816953620

Email [email protected]

Ditulis olehPangannews.id

pangannews

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal