PanganNews.id, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengakui bahwa ada wilayah yang memasok daging anjing untuk Pangan manusia ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah daging anjing yang wilayah tersebut pasok.
"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," kata Arifin, Jumat 12 Januari 2024.
Ia mencatat wilayah-wilayah pengepul anjing untuk konsumsi itu tersebar di 9 kota/Kabupaten di Jawa Barat.
"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Arifin memastikan, perdagangan anjing untuk dikonsumsi adalah tindakan ilegal yang jelas-jelas menyalahi aturan. Menurutnya para penjual daging anjing bertindak secara diam-diam mengumpulkan anjing-anjing liar.
"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti nggak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," jelas Arifin.
Penulis: Egi Abdul Mugni
Editor : R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.