Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Ada Pemilu 2024, Pemerintah Setop Sementara Bantuan Pangan Beras

Bagikan
Beras Bulog (Dok.Bulog)
Beras Bulog (Dok.Bulog)

PanganNews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara bantuan pangan beras untuk masyarakat per tanggal 8 hingga 14 Februari 2024. 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa hal itu dilakukan untuk menghormati berbagai tahapan Pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

“Bantuan pangan pemerintah dihentikan sementara karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan. Dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data,” kata Arief kepada wartawan.

Dalam surat Bapanas yang ditujukan kepada Perum Bulog, tertulis Bapanas menyampaikan kepada Perum Bulog agar menghentikan sementara penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk bantuan pangan beras pada 8-14 Februari 2024 di seluruh wilayah.

“Tanggal 8-9 Februari 2024 hari libur, tanggal 10 Februari 2024 terakhir kampanye, 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang dan 14 Februari 2024 hari pencoblosan,” kata Arief.

Arief menekankan penyaluran bantuan pangan pemerintah yang sangat diperlukan masyarakat bakal kembali dimulai pada 15 Februari 2024.

Penyaluran bantuan pangan, ditegaskan Arief, terencana sudah lama dan tidak terkait Pemilu.

“Program ini sudah terencana sudah lama dan tidak terkait Pemilu,” katanya.

Bapanas juga meminta Perum Bulog untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan pangan sebelum masa tenang dan setelah pencoblosan suara agar target penyaluran bantuan dapat tepat waktu.

Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021 di mana Badan Pangan Nasional memiliki salah satu tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.

Diketahui, Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada masyarakat berpendapatan rendah yang masuk ke dalam keluarga penerima manfaat (KPM). 

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Penulis: Egi Abdul Mugni 
Editor: Ryan Muttaqien 

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal