Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BPOM Temukan 421 Makanan dan Minuman Kedaluarsa di Ambon 

Bagikan
BPOM saat melakukan sidak di lokasi Takjil (Pemkot Ambon)
BPOM saat melakukan sidak di lokasi Takjil (Pemkot Ambon)

PanganNews.id, Ambon - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 421 makanan dan minuman kedaluarsa di Ambon, Maluku. 

Kepala BPOM Ambon, Tamran Ismail menyebut, tak hanya makanan dan minuman kedaluarsa, tapi juga 9 kemasan rusak yang masih dijual. 

Hal tersebut ditemukan saat Balai POM di Ambon bersama stakeholder lainnya melakukan Sidak di beberapa lokasi di antaranya, Foodmart dan pedagang takjil di depan Masjid Raya Al-fatah, Kota Ambon. 

Tamran Ismail mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara massif sejak satu minggu sebelum Ramadan 1446 Hijriah, untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

Dari hasil sidak tersebut terhadap 421 kemasan, kadaluarasa 271, sebanyak 54 kemasan dan jenis minuman ringan lainnya.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan terdapat puluhan jenis pangan kedaluarsa di antaranya, minuman ringan, bubuk, yoghurt, susu, biskuit, mie instan, permen, susu UHT, teh, saos dan lainnya," ungkap Tamran.

Selain pangan itu, BPOM juga menemukan 9 produk ikan kaleng yang karat hingga rusak, kemasan tepung bumbu yang sudah sobek di Lima gerai dari 79 fasilitas yang diperiksa.

"Infeksi yang sudah kita lakukan di 79 Fasilitas. dari 79 itu 75 tidak ada temuan 5 nya ada temuan. Kemudian ada rusak 8 item misalnya ikan kaleng, seperti kaleng penyok, karat, itu 9 kemasan. Tepung bubuk ada sobek, terbuka kemasan, mayonaise kemasan rusak. Kalau sudah rusak tidak boleh dijual lagi," terangnya.

BPOM juga memberikan edukasi kepada pedagang takjil dan konsumen tentang cara menjual dan memilih takjil yang aman dan higienis untuk di konsumsi.

" Karena tingginya demand dari masyarakat, maka para pelaku usaha akan meningkatkan suplainya untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga suplai tersebut para pelaku usaha mencampuradukan produk yang masih memenuhi ketentuan dan yang tidak memenuhi ketentuan," imbuhnya.

Penulis : Egi Abdul Mugni 
Editor: R Muttaqien 

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal