Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Diskannak Purwakarta Sosialisasikan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban

Bagikan
Diskannak Purwakarta menggelar sosialisasi tata cara pemotongan hewan kurban. (Metropolitan.id)
Diskannak Purwakarta menggelar sosialisasi tata cara pemotongan hewan kurban. (Metropolitan.id)

PanganNews.id, Purwakarta - Jelang pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta gelar sosialisasi dan pembinaan pemotongan hewan kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) di Aula Diskanak Kabupaten Purwakarta.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Diskanak Kabupaten Purwakarta Ida Hamidah, didampingi Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Wini Karmila dan di ikuti puluhan pengurus dewan kemakmuran masjid dan mushola, se-Kabupaten Purwakarta. 

Ida menjelaskan, bahwa Pemeritah Kabupaten Purwakarta melalui Diskanak Purwakarta memiliki beberapa agenda dalam menjamin pelaksanaan ibadah kurban yang ASUH.

Salah satunya melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pemotongan hewan kurban dan pemeriksaan hewan ternak kurban sebelum Idul Adha dan setelah pemotongan yang dilaksanakan selama Hari Tasyrik.

"Hari ini diadakan sebuah kegiatan sosialisasi pembinaan untuk pemotongan hewan kurban," ucapnya. 

Ia menuturkan, kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan kepada ketua dewan kemakmuran masjid (DKM) dari masing-masing kecamatan di Purwakarta. Nantinya, Diskannak akan mengerahkan sebanyak 88 petugas yang akan disebar ke 17 kecamatan untuk mendampingi masyarakat dalam melaksanakan pemotongan kurban.

"Kita sudah mengimbau kepada DKM yang merupakan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk nantinya bekerja sama dengan petugas pendamping di tiap lokasi penyembelihan," tuturnya. 

Sebelum melakukan pemotongan hewan kurban, Ida menyebut, petugas akan memerika terlebih dahulu kondisi kesehatan hewan kurban tersebut.

Jika ditemukan hewan yang tidak sehat, maka hewan tersebut tidak layak untuk dilakukan penyembelihan.

"Itu untuk meminimalisir adanya penyakit yang terjangkit di dalam hewan," ujarnya. 

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Purwakarta, Azi Ahmad Tadjudin yang sebelumnya bertindak sebagai narasumber atau pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaska bahwa penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan kaidah syariat Islam agar daging hewan kurban yang dikonsumsi  benar-benar halal dan sehat.

Ia menyebut, bahwa penting juga diketahui hewan kurban yang tidak memenuhi syariat Islam diantaranya yakni hewan kurban yang mengalami kebutaan, cacat fisik, tidak sehat, kurus, dan belum cukup umur.

"Nanti panitia pelaksana penyembelihan harus memastikan terlebih dahulu kodisi hewan kurban dan melakukan tata cara penyemblihan kurban sesuai syariat Islam," jelasnya. 

Lebih lanjut Azi juga menegaskan, bahwa berdasarkan syari'at Islam, siapapun yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban.

"Kalau memang ada transaksi, sifatnya harus disedekahkan terlebih dahulu ke pihak panitia kurban," pungkas dia.

Editor : R Muttaqien

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal