Pangannews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah dua dekade larangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Sebagai bagian dari peraturan baru ini, ekspor pasir laut kini diatur dengan ketat. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Isy melalui keterangan resmi di Jakarta, yang dikutip dari Antara.
Peraturan ini merupakan hasil revisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua peraturan ini adalah turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam revisi tersebut, pengaturan lebih rinci tentang pasir laut yang dapat diekspor diatur dengan tujuan menjaga ekosistem pesisir dan laut serta mengoptimalkan manfaat hasil sedimentasi untuk pembangunan dan rehabilitasi lingkungan.
Aturan Baru untuk Ekspor Pasir Laut
Menurut Permendag Nomor 21 Tahun 2024, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024. Para pelaku usaha yang ingin mengekspor pasir laut harus memenuhi beberapa syarat, antara lain memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP, Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta memenuhi mekanisme domestic market obligation (DMO) untuk memastikan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Selain itu, para eksportir harus menjadi Eksportir Terdaftar (ET) dan mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) serta menyertakan Laporan Surveyor (LS) yang menyatakan bahwa pasir laut yang diekspor berasal dari lokasi yang diizinkan.
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor. Kedua peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan pada 29 Agustus 2024.
Sejarah dan Kontroversi Ekspor Pasir Laut
Larangan ekspor pasir laut sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2003, sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003. Larangan ini dikeluarkan setelah periode kontroversial ketika Indonesia secara intensif mengekspor pasir laut, terutama untuk kebutuhan reklamasi di Singapura.
Pada periode tersebut, Kepulauan Riau menjadi salah satu lokasi utama pengambilan pasir laut yang diekspor dengan volume mencapai sekitar 250 juta meter kubik per tahun.
Selama periode itu, Indonesia menghadapi kerugian signifikan akibat harga jual pasir yang rendah dibandingkan dengan harga pasar internasional. Dengan harga jual yang jauh lebih rendah dari harga tawar yang wajar, Indonesia mengalami kerugian sekitar 2,7 triliun rupiah per tahun.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia dan menjaga kelestarian ekosistem laut. Isy Karim menyatakan harapannya agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.
“Ketentuan ekspor ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional jika dilaksanakan dengan benar. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini untuk keuntungan bersama,” tutup Isy.


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.