Pangannews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran 1 juta obat keras ilegal. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian membongkar sebuah rumah produksi di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, yang diduga memproduksi obat keras ilegal secara massal.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba.
Dalam penggeledahan tersebut, enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran obat keras ilegal diamankan, yakni WN, SK, CS, RC, SG, dan AM.
"Tim gabungan berhasil mengungkap produksi obat keras ilegal di Sumedang, yang menggunakan mesin untuk mengolah bahan baku dan menghasilkan tablet obat yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL. Hasil produksi tersebut kemudian diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menggunakan jasa rental mobil," kata Jules di Bandung, Senin (18/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Kombes Pol. Johannes Manalu, Direktur Narkoba Polda Jawa Barat, petugas berhasil menyita 1 juta butir obat keras ilegal siap edar yang diproduksi di Sumedang. Sementara di wilayah Tasikmalaya, pihak kepolisian juga mengungkap kasus serupa dengan mengamankan tiga tersangka berinisial SY, AA, dan IF.
Dalam penggerebekan di Tasikmalaya, petugas menemukan mesin cetak obat ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproses, serta 300 butir obat keras yang sudah dicetak.
"Hasil pengungkapan ini sangat signifikan. Di Sumedang, kami menyita 1 juta butir obat siap edar. Sedangkan di Tasikmalaya, ada 300 butir yang sudah dicetak, dengan stok bahan baku hexymer sekitar 250 kilogram," ujar Manalu.
Para pelaku, lanjutnya, menjual obat-obatan ini dengan harga yang sangat murah, yakni sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per butir. Biasanya, obat keras ilegal ini dijual dengan paket per 150 gram yang berisi 1.000 butir, dengan harga sekitar Rp 700 ribu. Sasaran utama dari peredaran obat ini adalah kalangan kelas menengah ke bawah.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini lebih lanjut.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat. Tindakan tegas akan diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang ini," tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.