Pangannews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin memperkuat regulasi dan pengawasan terkait penggunaan obat ikan dalam industri perikanan budi daya.
Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Ujang Komarudin Asdani mengatakan, penguatan regulasi dilakukan melalui penerapan berbagai kebijakan baru, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2024, serta Keputusan Dirjen Budi Daya Nomor 442 dan 443 Tahun 2024.
Kebijakan ini mencakup pedoman pengujian mutu dan pengujian lapangan yang harus dilalui produk obat ikan sebelum mendapat sertifikasi.
"Seiring dengan berkembangnya industri perikanan budi daya, penggunaan obat ikan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Ujang.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan obat ikan yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan masalah serius, seperti resistensi antimikroba, pencemaran lingkungan, serta gangguan kesehatan pada ikan dan manusia yang mengonsumsinya.
Menurut Ujang, penggunaan obat ikan yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk bagi kesehatan ikan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan dan sertifikasi yang lebih ketat diharapkan dapat membantu industri perikanan budi daya Indonesia tumbuh lebih sehat dan bersaing di pasar global.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Mutu Produksi Primer Badan Mutu KKP, Siti Nurul Fahmi, menambahkan bahwa KKP terus memperkuat standar dan pengawasan mutu obat ikan untuk memastikan keamanan, efektivitas, dan daya saing produk perikanan budi daya.
"Standardisasi mutu obat ikan sangat penting untuk melindungi konsumen serta mendongkrak daya saing produk perikanan kita," ujar Nurul dalam acara Talkshow Bincang Bahari di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Untuk mendukung hal tersebut, KKP melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) telah memperkenalkan sistem sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).
Kedua sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat ikan yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Sertifikasi ini bukan hanya untuk kebaikan konsumen dan pembudidaya, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk perikanan kita di kancah internasional.
Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahapan penting, seperti pemeriksaan dokumen, inspeksi fasilitas produksi dan distribusi, serta pengujian mutu produk. Sertifikat CPOIB dan CDOIB yang diterbitkan akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi.
Lebih lanjut, Badan Mutu KKP juga melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan obat ikan yang beredar tetap memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Jika ditemukan obat ikan yang tidak memenuhi standar, pihaknya akan memberikan sanksi.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.