Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Indonesia dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Karantina Pre-Border untuk Impor Bawang Bombai

Bagikan
Indonesia dan Selandia Baru perkuat kerja sama karantina pre-border untuk impor bawang bombai. (Foto : Pixabay)
Indonesia dan Selandia Baru perkuat kerja sama karantina pre-border untuk impor bawang bombai. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Pemerintah Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat kerja sama dengan Kementerian Industri Primer Selandia Baru (Ministry for Primary Industries/MPI) dalam pengawasan impor bawang bombai segar melalui pembaruan protokol pelaksanaan persyaratan fitosanitari.

Kesepakatan baru ini memperkuat konsep karantina pre-border, yaitu sistem karantina yang dilakukan di negara asal sebelum komoditas masuk ke Indonesia, sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen Barantin dan MPI untuk memfasilitasi perdagangan bawang bombai kedua negara dengan tetap menjaga standar kesehatan tumbuhan,” ujar Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Bambang, di Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam kerja sama ini, Selandia Baru diwajibkan memastikan bahwa bawang bombai yang diekspor ke Indonesia telah bebas dari OPTK, tanah, akar, daun, tunas, gulma, kerusakan fisik, sisa tanaman, serta kontaminan lainnya sejak dari kebun produksi.

“Kami berharap Selandia Baru hanya menyertifikasi produk dengan kualitas terbaik. Ini penting agar tidak terjadi penolakan terhadap pemasukan bawang bombai di perbatasan Indonesia,” tegas Bambang.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang signifikan, Barantin menyatakan siap melakukan audit di lokasi (onsite) di Selandia Baru, maupun audit jarak jauh secara daring untuk mengevaluasi kepatuhan kebun dan rumah kemas teregistrasi.

Pembaruan protokol ini merupakan hasil negosiasi teknis bilateral yang berlangsung hingga disepakati pada Senin, 14 April 2025. Protokol sebelumnya telah ditandatangani pada 9 Juli 2024 dan mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2024.

Dalam versi barunya, kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun, dan akan diperpanjang otomatis untuk tiga tahun berikutnya kecuali ada permintaan perubahan atau penghentian dari salah satu pihak.

Peninjauan rutin terhadap daftar OPTK serta opsi pengelolaan risikonya juga akan dilakukan secara berkala pada tahun 2025, 2026, dan 2027, menyesuaikan dengan temuan baru maupun perubahan status OPT di kedua negara.

Lisa Winthrop, Direktur Standar Biosekuriti Impor dan Ekspor MPI Selandia Baru, menyambut baik pembaruan protokol ini. Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu pasar penting bagi bawang bombai dari negaranya.

“Kami menghargai hubungan kerja yang kuat dengan Barantin. Kolaborasi ini memungkinkan pembaruan protokol dilakukan secara efisien dan menyelesaikan berbagai tantangan perdagangan kedua negara,” tutur Lisa dalam pernyataan daringnya.

Lisa menambahkan, para eksportir Selandia Baru berharap perdagangan dapat dimulai kembali pada tahun ini, usai penandatanganan kesepakatan baru tersebut.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal