Pangannews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan Nanas Bikang sebagai produk Indikasi Geografis (IG) khas Kabupaten Bangka Selatan.
Upaya ini dilakukan sebagai strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
“Kami telah menyampaikan usulan pendaftaran Nanas Bikang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, Minggu (1/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada 22 Mei 2025, pihaknya telah mendampingi penyusunan dokumen deskripsi produk sebagai syarat dalam proses pemeriksaan substantif.
Dokumen ini memuat informasi mendetail mengenai ciri khas Nanas Bikang, termasuk perbedaan signifikan dengan produk serupa dari daerah lain.
“Pemeriksaan substantif bertujuan memastikan bahwa produk yang diajukan sebagai IG memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang berkaitan erat dengan wilayah geografis asalnya,” tambah Kaswo.
Nanas Bikang dikenal memiliki rasa manis yang menyegarkan, ukuran buah yang besar, dan kandungan air yang tinggi. Tekstur daging buahnya pun lembut, dengan warna kuning cerah yang menjadi ciri khas tersendiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyebut bahwa sejauh ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki tiga produk yang terdaftar sebagai IG, yaitu Lada Putih Muntok, Madu Teran dari Belitung Timur, dan Madu Pelawan Namang.
“Kami terus memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses pendaftaran IG terhadap produk-produk unggulan daerah, agar bisa memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, khususnya petani nanas di Bangka Selatan,” ujarnya.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.