Pangannews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pelaku industri harus ikut bertanggung jawab atas limbah kemasan produk mereka yang dibuang setelah dikonsumsi masyarakat.
"Setiap industri tanpa terkecuali harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan setelah produk dikonsumsi," kata Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Ade Palguna Ruteka, dalam diskusi tentang pengelolaan lingkungan, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, tanggung jawab produsen tak berhenti saat produk laku di pasaran. Kemasan yang tersisa setelah digunakan konsumen juga menjadi bagian dari siklus yang harus dikendalikan oleh industri.
KLH telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Regulasi ini mewajibkan produsen menyusun strategi pengurangan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk desain kemasan, sistem distribusi, dan mekanisme pengumpulan sampah pascakonsumsi.
“Desain produk harus mulai dipikirkan. Misalnya, hindari kemasan kecil yang sulit dikumpulkan dan mudah terbuang. Kemasan yang lebih besar akan lebih mudah untuk dikelola dan dikoleksi,” jelas Ade.
Pemerintah juga tengah menyusun kebijakan insentif bagi industri yang aktif mengelola sampah kemasan. Insentif ini dirancang untuk memotivasi perusahaan agar lebih terlibat dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan dari produknya sendiri.
“Dengan adanya insentif, kami harap lebih banyak perusahaan tergerak mengambil peran langsung dalam pengurangan limbah plastik,” ujarnya.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.