Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

PAMDes Dihentikan, PDAM Jadi Pengelola Tunggal Air Bersih di Lombok Timur

Bagikan
PAMDes dihentikan, PDAM jadi pengelola tunggal air bersih di Lombok Timur. (Foto : Ilustrasi)
PAMDes dihentikan, PDAM jadi pengelola tunggal air bersih di Lombok Timur. (Foto : Ilustrasi)

Pangannews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai satu-satunya badan usaha resmi yang berwenang mengelola dan mendistribusikan air bersih.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur yang menyebutkan bahwa seluruh wilayah yang dapat dijangkau infrastruktur PDAM wajib dilayani oleh PDAM, bukan lagi oleh Perusahaan Air Minum Desa (PAMDes).

“Dengan adanya SK Bupati itu, distribusi air bersih harus dilakukan oleh PDAM. PAMDes tidak diperbolehkan lagi beroperasi selama PDAM mampu menjangkau wilayah tersebut,” kata Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan.

Menurutnya, SK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan merupakan bagian dari upaya penertiban layanan air bersih secara hukum.

“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan sesuai aturan, hanya PDAM yang berhak memperjualbelikan air bersih. Bupati hanya menertibkan agar semua sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Sopyan menambahkan, banyak infrastruktur PAMDes yang saat ini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Padahal, fasilitas tersebut dibangun menggunakan dana negara.

“Itu yang ingin kita selamatkan. Jangan sampai aset negara mangkrak dan tidak produktif,” tegasnya.

Data PDAM mencatat, terdapat lebih dari 42.000 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini menjadi pelanggan aktif PAMDes di berbagai kecamatan. Seluruh pelanggan tersebut akan dialihkan menjadi pelanggan resmi PDAM.

“Kami sangat siap untuk menyuplai kebutuhan air bersih bagi 42 ribu KK itu. Tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kami,” kata Sopyan.

Untuk mendukung transisi ini, PDAM tengah melakukan sosialisasi ke seluruh pengelola PAMDes di Lombok Timur. SK Bupati dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026.

“Tahun depan, kebijakan ini harus sudah dijalankan sepenuhnya demi pelayanan air bersih yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkas Sopyan.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal