Pangannews.id - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) yang akan melarang alih fungsi lahan produktif menjadi fasilitas komersial seperti hotel, restoran, dan bangunan lainnya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya bencana banjir akibat konversi lahan dan berkurangnya tutupan hutan.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa proses penyusunan perda tersebut telah dimulai pada tahun ini dan ditargetkan mulai diberlakukan pada 2025, bersamaan dengan diberlakukannya Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” ujar Koster.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan melarang pemberian izin baru untuk pembangunan fasilitas komersial di atas lahan produktif, terutama sawah. Pemerintah daerah juga akan memperketat izin pembangunan rumah tinggal.
“Setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” katanya.
Untuk alih fungsi lahan menjadi rumah tinggal, Koster menjelaskan bahwa Pemprov Bali akan menerapkan izin selektif. Hanya pemilik lahan asli yang boleh membangun, dan itu pun terbatas untuk rumah tinggal, bukan bangunan komersial.
Langkah ini diambil menyusul banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada Rabu (10/9/2025) lalu. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa salah satu penyebab banjir adalah semakin berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS), terutama di kawasan hulu.
“Bali tidak bisa menahan intensitas hujan yang tinggi karena tutupan hutannya di daerah hulu sudah sangat berkurang,” ujar Hanif.
Konversi lahan di Bali dalam beberapa dekade terakhir memang menjadi perhatian serius, terutama dengan pesatnya pembangunan sektor pariwisata. Sejumlah kawasan sawah dan lahan hijau berubah menjadi hotel, vila, dan restoran, yang pada akhirnya berdampak pada daya dukung lingkungan.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.