Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Keamanan Pangan Program MBG

Bagikan
Kemenkes terbitkan surat edaran soal keamanan pangan Program MBG. (Foto : kemenkes.go.id)
Kemenkes terbitkan surat edaran soal keamanan pangan Program MBG. (Foto : kemenkes.go.id)

Pangannews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa aspek keamanan pangan menjadi hal paling penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program nasional yang menyasar kelompok rentan ini dinilai hanya akan berhasil jika seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higienis dan aman untuk dikonsumsi.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, yang mengatur tata cara penerapan keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta langkah cepat dalam menghadapi potensi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan massal.

“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Program MBG yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia ditargetkan bisa meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting.

Namun, Kemenkes mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh nilai gizi makanan, melainkan juga keamanan dan kebersihan proses pengolahan serta distribusinya.

Untuk menjamin hal tersebut, Dinas Kesehatan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota diminta aktif melakukan pengawasan lapangan.

Setiap penyedia makanan dalam program MBG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta menjalani inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin.

Selain itu, para penjamah makanan dan tenaga gizi wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan melalui Learning Management System (LMS) Kemenkes, guna memastikan pemahaman yang seragam di seluruh daerah.

Dalam kondisi darurat seperti munculnya dugaan keracunan pangan massal, masyarakat diimbau segera melapor melalui call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat.

Kemenkes menyiagakan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk melakukan investigasi epidemiologi dan pengujian sampel makanan di laboratorium terakreditasi. Setiap laporan KLB wajib diteruskan ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097 agar penanganan bisa dilakukan segera dan terkoordinasi.

Kunta menegaskan, koordinasi cepat dan akurat antarinstansi menjadi faktor penting agar kasus serupa tidak meluas.

“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tegasnya.

Selain fokus pada aspek keamanan pangan, surat edaran juga mengatur tentang pembinaan penyusunan menu bergizi, pelatihan sistem manajemen makanan, dan pemantauan status gizi peserta program di sekolah maupun posyandu.

Dinas Kesehatan Provinsi diminta berperan aktif melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di tingkat kabupaten/kota.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai pedoman, aman dikonsumsi, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan gizi masyarakat.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal