Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BGN Larang Dapur MBG Dibangun Dekat TPA dan Kandang Hewan

Bagikan
BGN larang dapur MBG dibangun dekat TPA dan kandang hewan. (Foto : Dapur MBG/prabowosubianto.com)
BGN larang dapur MBG dibangun dekat TPA dan kandang hewan. (Foto : Dapur MBG/prabowosubianto.com)

Pangannews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menjamin keamanan pangan bagi peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu ketentuan baru yang ditegaskan adalah larangan membangun fasilitas dapur gizi publik di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemaran lainnya.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan aturan ini disusun untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan yang diolah di dapur gizi publik memenuhi standar kesehatan.

“SPPG adalah dapur gizi masyarakat. Karena itu, bangunannya tidak boleh berada di lokasi yang berpotensi mencemari bahan makanan seperti dekat TPA, kandang hewan, atau sumber limbah,” ujar Hida.

Menurut Hida, aturan ini menjadi bagian dari sistem pengawasan mutu pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyasar peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Setiap SPPG diwajibkan mengikuti standar teknis yang mengatur lokasi, konstruksi bangunan, sanitasi, dan kebersihan lingkungan.

Ia menegaskan, dapur gizi publik harus memenuhi kriteria kelayakan infrastruktur seperti akses jalan yang baik, ketersediaan listrik PLN, serta pasokan air bersih siap konsumsi.

Seluruh fasilitas juga wajib menerapkan lima kunci keamanan pangan yang menjadi panduan utama BGN.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disajikan benar-benar aman. Prinsip good hygiene practice dan food safety harus diterapkan tanpa kompromi,” kata Hida.

Dalam juknis terbaru itu, BGN mengatur bahwa setiap dapur gizi wajib memiliki sistem ventilasi yang memadai, ruang terpisah antara area pengolahan bahan mentah dan makanan siap saji, serta peralatan berbahan stainless steel yang aman untuk digunakan.

Standar ini, kata Hida, bertujuan menghindari kontaminasi biologis maupun kimiawi selama proses pengolahan makanan.

“Kami ingin seluruh dapur gizi di Indonesia benar-benar steril dari sumber kontaminasi. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal keselamatan pangan,” tegasnya.

BGN juga meminta pemerintah daerah aktif memastikan pembangunan SPPG sesuai rencana tata ruang dan memenuhi standar higienitas.

Setiap lokasi yang diusulkan akan melalui proses verifikasi lapangan yang melibatkan tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.

“Tahapan verifikasi dilakukan ketat. Tidak boleh ada dapur gizi yang berdiri di lokasi rawan pencemaran,” ujarnya.

Menurut Hida, pengawasan menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga operasional penting dilakukan agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan kualitas makanan.

BGN menegaskan akan mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kebersihan dan keamanan pangan di lapangan.

“Kami tidak akan berkompromi dalam urusan keamanan pangan. Standar kebersihan mulai dari lokasi dapur, bahan baku, hingga alat makan harus dipatuhi,” tutup Hida.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal