Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

KKP Siap Bangun Lab Deteksi Radioaktif untuk Keamanan Produk Laut

Bagikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto : dok. KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto : dok. KKP)

Pangannews.id - Pemerintah akan membangun laboratorium khusus pengujian radioaktif pada 2026 sebagai respons atas peringatan impor (import alert) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) terhadap produk udang Indonesia yang belum memiliki jaminan bebas kontaminasi radioaktif Cs-137.

“Tahun depan kita akan bangun laboratorium untuk memastikan seluruh produk laut Indonesia, baik untuk ekspor maupun konsumsi dalam negeri, aman dari radioaktif,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan laut nasional, sekaligus memastikan hasil perikanan Indonesia diterima kembali di pasar ekspor, terutama Amerika Serikat.

Trenggono menegaskan, pembangunan fasilitas tersebut juga diikuti dengan peningkatan kapasitas Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia.

Setiap UPI diminta memiliki dan menggunakan alat uji yang sesuai standar yang diakui Food and Drug Administration (FDA) agar hasil produksi dapat dipercaya pasar global.

“Kita sudah berkomunikasi dengan FDA mengenai alat yang comply dengan standar AS. Nantinya seluruh UPI wajib memiliki peralatan yang sama agar hasil produksinya diakui di pasar ekspor,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Amerika Serikat, pemerintah menunjuk KKP sebagai certifying entity (CE), lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi Cs-137 bagi ekspor udang dan produk laut ke AS. Sertifikasi tersebut wajib disertakan oleh pelaku usaha sebelum melakukan ekspor.

Sertifikat bebas radioaktif diterbitkan melalui mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang telah berlaku, dengan tambahan keterangan bahwa produk dinyatakan bebas dari kontaminasi radioaktif.

Proses verifikasi dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, setelah eksportir menyerahkan hasil uji laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah.

Selain laboratorium baru yang akan dibangun, pengujian juga akan dilakukan di fasilitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Biaya pengujian ditanggung oleh eksportir sebagai bagian dari kewajiban pemenuhan standar keamanan pangan ekspor.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal