Pangnnews.id - Kementerian Kehutanan menegaskan rencana pencabutan 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 750 ribu hektare.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (5/12/25), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus respons atas bencana banjir besar di Sumatera.
Raja Juli menyampaikan bahwa langkah itu melanjutkan proses penertiban perizinan yang telah dilakukan sejak awal tahun. Pada Februari 2025, kementerian telah mencabut 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare karena dinilai tak menunjukkan kinerja yang memadai.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya.
Selain pencabutan izin, pemerintah juga bersiap menghentikan sementara penerbitan izin baru PBPH, baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman.
“Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman,” kata Raja Juli.
Kebijakan ini diambil seiring munculnya temuan gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera, yang memicu sorotan publik terkait potensi pelanggaran pemanfaatan hutan.
Ia menegaskan akan melakukan investigasi menyeluruh untuk menelusuri asal-usul material kayu tersebut. Ia menambahkan, Polri juga dilibatkan dalam proses penegakan hukum.
Pihaknya juga telah mengumpulkan data awal lewat pemindaian drone di sejumlah titik terdampak. Selain itu, Kemenhut menggunakan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengenali jenis kayu dan merekonstruksi asal-muasalnya.
“Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya dan merekonstruksi asal-muasal kayu tersebut,” katanya.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.