Pangannews.id – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengesahkan dua rancangan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air limbah domestik serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD HST yang digelar di Barabai, Selasa (9/12/2025).
Ketua DPRD HST H. Pahrijani menegaskan, dua perda tersebut dirancang sebagai fondasi kebijakan jangka panjang. Menurutnya, persoalan lingkungan dan ketahanan pangan tidak dapat ditangani dengan kebijakan sektoral semata, melainkan memerlukan pengaturan yang jelas dan berkelanjutan.
“Ini langkah nyata untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah,” kata Pahrijani.
Dalam pembahasan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, DPRD melalui panitia khusus menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, penetapan tarif layanan pengelolaan limbah yang harus disusun secara proporsional dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Juru bicara pansus, Rislansyah, menilai efektivitas perda juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Karena itu, DPRD mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus yang bertanggung jawab terhadap operasional layanan air limbah domestik.
Tak hanya itu, pansus juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan dan pengawasan di lapangan, termasuk kemungkinan pemberian keringanan tarif bagi pondok pesantren dan tempat ibadah.
Sementara itu, Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diarahkan untuk memperkuat peran produsen lokal.
DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun dan memperbarui data kelompok tani secara berkala sebagai dasar pengadaan cadangan pangan.
Juru bicara pansus lainnya, H. Dudi Hermawan, menyatakan penyerapan gabah dan komoditas pangan diharapkan dilakukan langsung dari petani atau kelompok tani di wilayah HST. Skema ini dinilai lebih adil bagi petani dan sekaligus mendukung kemandirian pangan daerah.
“Pengadaan cadangan pangan sebaiknya diprioritaskan dari produsen yang ada di daerah sendiri,” ujarnya.
Selain mengandalkan petani lokal, DPRD juga mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan BUMD dan BUMN, khususnya Perum Bulog, dalam pengelolaan cadangan pangan, terutama terkait penyimpanan dan ketersediaan gudang sesuai standar teknis.
Bupati HST Samsul Rizal mengapresiasi kolaborasi DPRD dan jajaran eksekutif selama proses pembahasan hingga pengesahan. Ia berharap implementasi kedua perda tersebut dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan regulasi ini, derajat kesehatan masyarakat diharapkan meningkat, sekaligus ketahanan pangan daerah tetap terjaga, baik dalam kondisi normal maupun saat darurat,” kata Samsul Rizal.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.