Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

KKP Percepat Izin Tangkap Ikan bagi Nelayan Terdampak Bencana

Bagikan
KKP percepat izin tangkap ikan bagi nelayan terdampak bencana. (Foto: Ilustrasi/KKP)
KKP percepat izin tangkap ikan bagi nelayan terdampak bencana. (Foto: Ilustrasi/KKP)

Pangannews.id – Untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pesisir sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan perikanan nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggenjot percepatan penerbitan izin usaha penangkapan ikan bagi nelayan di wilayah terdampak bencana.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan percepatan difokuskan pada penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi prioritas utama dalam layanan tersebut.

Menurut Latif, kelancaran perizinan menjadi kunci agar nelayan dapat segera kembali melaut setelah aktivitas mereka terganggu bencana alam. Karena itu, KKP menyiagakan layanan perizinan selama 24 jam setiap hari, termasuk pada hari libur.

“Proses administrasi kami percepat, disertai pendampingan layanan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Latif di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan roda ekonomi di wilayah pesisir kembali bergerak. Dengan izin yang terbit lebih cepat, keberlangsungan usaha nelayan dan pelaku perikanan diharapkan dapat segera pulih.

Selain mempercepat perizinan, KKP juga menyalurkan bantuan tanggap darurat sebagai respons awal pascabencana. Bantuan tersebut telah dikirim secara bertahap ke sejumlah daerah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Latif menjelaskan, seluruh proses pengurusan SIPI dan SIKPI dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini terus disempurnakan. Sejumlah data pendukung sudah terintegrasi secara otomatis sehingga mempermudah nelayan dan pelaku usaha, termasuk dalam pengajuan perpanjangan izin.

KKP juga membuka layanan konsultasi bagi nelayan yang mengalami kendala selama proses perizinan. Layanan ini dapat diakses melalui laman resmi perizinan KKP maupun dengan mendatangi kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terdekat.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal