Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Sektor Perikanan Bakal Dapat Pupuk Bersubsidi Mulai 2026

Bagikan
Sektor perikanan bakal dapat pupuk bersubsidi mulai 2026. (Foto : DKPP Buleleng)
Sektor perikanan bakal dapat pupuk bersubsidi mulai 2026. (Foto : DKPP Buleleng)

Pangannews.id - Pemerintah memperluas kebijakan pupuk bersubsidi ke sektor perikanan budi daya. Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025, pembudi daya ikan kini resmi masuk dalam skema penerima pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya dikenal di sektor pertanian.

Kebijakan ini dinilai menjadi terobosan penting bagi pelaku usaha budi daya, khususnya mereka yang masih mengandalkan sistem tradisional di kolam dan tambak. Pemerintah berharap subsidi pupuk dapat mendorong peningkatan produktivitas sekaligus menekan biaya produksi.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, TB Haeru Rahayu, mengatakan ketersediaan pupuk merupakan faktor krusial dalam sistem budi daya ikan. Pupuk dibutuhkan untuk menumbuhkan pakan alami berupa plankton yang berpengaruh langsung pada hasil panen.

“Dengan pupuk yang tersedia dan terjangkau, produktivitas pembudi daya bisa meningkat signifikan. Dampaknya bukan hanya pada produksi ikan, tapi juga pendapatan dan kesejahteraan keluarga,” kata Haeru saat sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan, Minggu (21/12/2025).

Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pembudi daya ikan. Program tersebut, menurut Haeru, juga selaras dengan agenda nasional penguatan ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan.

“Program pupuk bersubsidi sektor perikanan dirancang untuk mendukung swasembada pangan dan penguatan ekonomi masyarakat pembudi daya,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar 295.686 ton. Penetapan kuota ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Agar penyaluran tepat sasaran, distribusi pupuk dilakukan melalui sistem digital e-RPSP milik Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terhubung dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia Holding Company. Seluruh penerima akan diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Distribusi pupuk diawasi secara berlapis berbasis digital. Sistem ini dirancang transparan dan akuntabel,” tegas Haeru.

Dari sisi pasokan, PT Pupuk Indonesia menyatakan siap mendukung penuh kebijakan tersebut. Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, memastikan ketersediaan pupuk Urea, SP-36, dan pupuk organik di kios-kios resmi mulai 1 Januari 2026.

“Kami siap mendukung penuh program ini. Produksi dan distribusi sudah kami siapkan agar pupuk bisa langsung dimanfaatkan pembudi daya ikan,” kata Robby.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal