Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BPOM Ungkap Jalur Perbatasan dan E-commerce Jadi Sarang Peredaran Pangan Ilegal

Bagikan
BPOM ungkap jalur perbatasan dan e-commerce jadi sarang peredaran pangan ilegal. (Foto: BPOM)
BPOM ungkap jalur perbatasan dan e-commerce jadi sarang peredaran pangan ilegal. (Foto: BPOM)

Pangannews.id - Peredaran pangan ilegal masih menjadi persoalan serius menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat nilai ekonomi pangan tanpa izin edar yang beredar di masyarakat mencapai puluhan miliar rupiah dalam pengawasan akhir tahun ini.

Selama pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Nataru sejak 28 November hingga 17 Desember 2025, BPOM menemukan pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan total nilai ekonomi lebih dari Rp42 miliar.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan produk pangan tanpa izin edar yang beredar melalui jalur offline maupun penjualan daring.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut pangan ilegal menjadi temuan paling dominan dalam pengawasan tahun ini. Dari total 126.136 pieces pangan yang tidak memenuhi ketentuan, lebih dari 73 persen merupakan produk tanpa izin edar.

“Pangan ilegal masih mendominasi karena masuk melalui jalur tidak resmi, terutama di wilayah perbatasan dan melalui platform digital,” ujar Taruna.

Pengawasan dilakukan terhadap 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi, meliputi ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, hingga marketplace.

Hasilnya, 563 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, meski jumlah sarana yang diperiksa lebih sedikit.

BPOM mencatat wilayah perbatasan seperti Tarakan dan Dumai menjadi titik rawan masuknya pangan ilegal. Selain itu, Jakarta, Pekanbaru, dan Tasikmalaya juga menjadi daerah dengan temuan tinggi, terutama di toko oleh-oleh dan pusat penjualan produk impor.

Sebagian besar pangan ilegal tersebut merupakan produk impor asal Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok. Jenisnya beragam, mulai dari minuman sari kacang, mi instan, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, hingga olahan daging. Produk-produk tersebut beredar tanpa melalui proses registrasi resmi BPOM.

Menurut Taruna, kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk tidak resmi menjadi tantangan besar dalam pengawasan. Tingginya permintaan produk tertentu dari luar negeri juga mendorong pelaku usaha nekat mengedarkan barang tanpa izin.

Tak hanya di pasar fisik, peredaran pangan ilegal juga masif di ruang digital. BPOM melakukan patroli siber terhadap 2.607 tautan penjualan pangan bermasalah. Hasilnya, lebih dari 1.500 tautan terindikasi menjual pangan tanpa izin edar, sebagian besar berasal dari luar negeri.

“Penjualan online mempermudah distribusi produk ilegal karena tidak ada pemeriksaan fisik. Ini yang terus kami awasi bersama platform dan kementerian terkait,” kata Taruna.

Nilai ekonomi temuan pangan ilegal dari pengawasan online diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar, jauh lebih besar dibandingkan temuan di jalur offline. BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan konten penjualan produk ilegal tersebut.

BPOM juga menindaklanjuti temuan dengan perintah penarikan produk, pemusnahan, pemberian sanksi administratif, hingga proses hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar. Pengawasan berbasis risiko akan terus diperkuat, terutama menjelang puncak perayaan Natal dan Tahun Baru.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap pangan ilegal, terutama saat membeli produk impor dan hampers akhir tahun. BPOM mengingatkan agar konsumen selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

“Risiko kesehatan dari pangan ilegal sangat tinggi. Karena itu pengawasan kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan dampak yang lebih serius,” tutup Taruna.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal