Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

TNI AL–Bea Cukai Sita Obat Ayam Ilegal dan Ayam Ras Asal Filipina

Bagikan
Puluhan koli berisi obat-obatan ayam ilegal dan 244 ekor asal Filipina disita Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII dan Bea Cukai. (Foto : ANTARA)
Puluhan koli berisi obat-obatan ayam ilegal dan 244 ekor asal Filipina disita Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII dan Bea Cukai. (Foto : ANTARA)

Pangannews.id - Aparat gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan obat-obatan ayam ilegal serta ratusan ekor ayam ras asal Filipina di wilayah perairan dan pelabuhan Sulawesi Utara.

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kodaeral VIII yang mengendus adanya muatan ilegal di Kapal Penumpang KMP Tarusi. Kapal tersebut diketahui sandar di Pelabuhan Munthe, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (31/12/2025) dini hari.

Dankodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara, serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

“Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan truk yang mengangkut obat-obatan ayam ilegal berbagai merek yang diduga masuk dari Filipina tanpa prosedur resmi,” kata Dery.

Barang bukti yang diamankan dari KMP Tarusi berupa 98 koli obat-obatan ayam ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,12 miliar. Atas temuan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian bea masuk sebesar Rp286,48 juta.

Tak hanya itu, pada hari yang sama, tim intelijen juga memperoleh informasi mengenai keberadaan kapal tidak dikenal yang diduga membawa muatan ilegal dari Filipina. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII melakukan patroli di sekitar alur masuk pelayaran Bitung.

Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sebuah perahu taksi yang mengangkut 244 ekor ayam ras asal Filipina serta minuman beralkohol jenis Tanduay Rhum Bargin Lime. Ayam ras tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp1,28 juta, sedangkan minuman beralkohol mencapai sekitar Rp4,5 juta.

“Total potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk dari temuan ini sekitar Rp154,5 juta,” ujar Dery.

Seluruh barang bukti hasil penindakan kemudian dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran dan proses hukum lebih lanjut.

Barang sitaan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara serta Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal