Pangannews.id - Perubahan kesepakatan dagang Indonesia dan Jepang membuka peluang baru bagi industri perikanan nasional untuk memperluas pasar ekspor. Melalui revisi Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sejumlah produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia berpeluang masuk ke pasar Jepang dengan tarif bea masuk 0 persen.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan siap memfasilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Machmud, mengatakan perubahan kesepakatan ini mengakomodasi kepentingan strategis Indonesia.
“Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” ujar Machmud, dikutip dari laman resmi KKP.
Sebelum revisi IJEPA diberlakukan, ekspor tuna dan cakalang kaleng maupun olahan non-kaleng dari Indonesia ke Jepang dikenai tarif sebesar 9,6 persen. Meski demikian, Indonesia tercatat sebagai eksportir ketiga terbesar di pasar Jepang dengan nilai ekspor mencapai USD30,28 juta.
Machmud menyebutkan, kinerja ekspor tuna Indonesia juga ditopang oleh pertumbuhan yang solid. Produk tuna dan cakalang Indonesia mencatat compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82 persen, lebih tinggi dibanding Thailand sebesar 12,12 persen dan Filipina 6,31 persen.
“Tentu dengan tarif 0 persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimistis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” kata Machmud.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Surat edaran ini akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi tarif 0 persen bagi produk tuna dan cakalang olahan non-kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.
“Unit Pengolah Ikan pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP,” jelas Machmud.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, menjabarkan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA. Menurut dia, UPI wajib menyampaikan sejumlah dokumen, mulai dari formulir pendaftaran, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), standar operasional prosedur sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.
“Berkas tersebut akan diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan inspeksi ke UPI pemohon, baik secara fisik maupun daring,” ujar Erwin.
Apabila seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan notifikasi kepada Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang melalui nota diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA.
Erwin menambahkan, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA tahap pertama dapat dikirimkan ke alamat email [email protected] hingga 26 Januari 2026.
Protokol perubahan IJEPA sendiri telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024. Komoditas tuna dan cakalang saat ini menempati peringkat kedua ekspor perikanan Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 17 persen.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.