Pangannews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk melakukan pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, lembaganya tidak menutup peluang untuk terlibat dalam pemantauan, terutama agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kemungkinan itu terbuka, supaya pelaksanaannya optimal dan berdampak positif,” kata Budi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, jika pengawasan dilakukan, KPK dapat mencermati seluruh tahapan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran. Namun demikian, KPK saat ini masih mengkaji kebutuhan dan ruang lingkup pengawasan yang diperlukan.
Kajian tersebut dilakukan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi meminta KPK turun tangan mengawasi sekitar seribu lebih SPPG milik Polri. Permintaan itu disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada 24 Februari 2026.
ICW menilai KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Selain meminta pengawasan, ICW juga menyoroti potensi ketimpangan pengelolaan SPPG yang disebut melibatkan Yayasan Kemala Bhayangkari. Mereka mengingatkan adanya kemungkinan konflik kepentingan, baik dalam aspek keuangan maupun relasi kekeluargaan.
Sorotan juga mengarah pada skema insentif operasional. Setiap unit SPPG disebut memperoleh dukungan dana Rp6 juta per hari selama enam hari dalam sepekan, berlaku selama dua tahun sejak beroperasi. Jika diasumsikan terdapat 313 hari operasional dalam setahun, ICW memperkirakan potensi dana yang dikelola tiap unit bisa mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun.
Sementara itu, berdasarkan paparan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, dari total 1.179 SPPG, sebanyak 411 unit telah beroperasi. Sebanyak 162 unit dalam tahap persiapan, 499 unit ditargetkan rampung pada Maret 2026, dan 107 lainnya masih pada tahap peletakan batu pertama.
KPK juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi program tersebut. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan transparan dan akuntabel.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.