Pangannews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan pelaku usaha kuliner agar tidak sembarangan memanfaatkan reputasi atau nama besar pihak lain dalam kegiatan promosi bisnis. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pemilik merek.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan penggunaan identitas yang dikaitkan dengan merek atau reputasi usaha tertentu dapat dianggap melanggar aturan kekayaan intelektual.
Menurut dia, strategi pemasaran yang menampilkan klaim seperti “mantan chef restoran ternama” atau menyiratkan keterkaitan dengan merek terkenal harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Merek adalah aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara. Di dalamnya terdapat nilai ekonomi, reputasi, dan standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang,” kata Fajar, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha. Karena itu, pihak lain tidak dapat memanfaatkan atau mengaitkan diri dengan merek tersebut tanpa izin tertulis dari pemiliknya.
Apabila dilakukan tanpa persetujuan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Tidak hanya terkait pelanggaran merek, Fajar juga mengingatkan adanya risiko pelanggaran rahasia dagang. Hal itu dapat terjadi ketika seseorang membawa atau menggunakan resep, formula, maupun metode produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya.
“Penggunaan resep atau proses produksi yang dilindungi sebagai rahasia dagang tanpa izin juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Di luar aspek hukum, penggunaan nama atau reputasi merek terkenal juga dinilai dapat menimbulkan dampak terhadap citra usaha yang bersangkutan. Ketika bisnis baru memanfaatkan reputasi merek lain, publik bisa saja mengira kedua usaha tersebut memiliki hubungan resmi.
Jika kualitas produk atau layanan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen, dampaknya bisa merugikan reputasi merek asli.
Fenomena ini dikenal dengan istilah brand dilution, yakni melemahnya nilai dan eksklusivitas suatu merek akibat persepsi publik yang keliru.
Karena itu, Kemenkum mendorong para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk membangun identitas bisnis yang orisinal dan tidak bergantung pada reputasi pihak lain.
Selain itu, calon pengusaha juga dianjurkan segera mendaftarkan merek usahanya sejak tahap awal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari.
Saat ini proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui sistem milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.