Pangannews.id - Pemerintah mulai memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan standar layanan dapur penyedia makanan. Presiden Prabowo Subianto meminta kualitas penyelenggaraan program tersebut ditingkatkan, termasuk menghentikan sementara dapur yang belum memenuhi ketentuan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan arahan tersebut disampaikan Presiden agar layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih terjamin dari sisi mutu dan keamanan pangan.
“Pesan khusus Presiden di Hari Raya Idul Fitri agar BGN meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan SPPG. SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” kata Dadan dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, BGN membentuk satuan khusus untuk memantau proses sertifikasi dapur MBG di seluruh wilayah. Pada tahap awal, pengawasan difokuskan pada tiga sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Menurut Dadan, pemenuhan tiga sertifikasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan makanan yang disajikan aman dan memenuhi standar. Setelah itu, penilaian akan diperluas pada kualitas sumber daya manusia di dapur.
“Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi akan meningkat ke sertifikasi terkait kualitas SDM SPPG, baik chef, penjamah makanan, dan analisis lingkungan,” ujarnya.
BGN juga menyiapkan sistem klasifikasi dapur MBG berdasarkan kelengkapan sertifikasi yang dimiliki. Skema tersebut akan digunakan sebagai tolok ukur mutu layanan sekaligus mendorong peningkatan standar secara bertahap.
Sambil menunggu pembentukan lembaga akreditasi nasional, BGN membentuk tim klasifikasi internal untuk melakukan penilaian awal terhadap SPPG. Tim tersebut juga akan menyiapkan sistem akreditasi yang lebih terstruktur.
“Sebelum Lembaga/Institusi Akreditasi SPPG terbentuk, BGN akan membentuk secara khusus Tim Klasifikasi SPPG internal sekaligus mempersiapkan secara sistematis menghadapi Lembaga/Institusi Akreditasi eksternal,” kata Dadan.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.