Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Puluhan Kepiting Kenari Ilegal dari Bau-Bau Ditahan di Pelabuhan Soekarno-Hatta

Bagikan
Kepiting kenari ilegal ditemukan dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Dobonsolo yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/3/2026). (Foto : Instagram @karantinasulawesiselatan)
Kepiting kenari ilegal ditemukan dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Dobonsolo yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/3/2026). (Foto : Instagram @karantinasulawesiselatan)

Pangannews.id - Petugas karantina menahan puluhan kepiting kenari yang diduga dikirim tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Dobonsolo yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/3/2026).

Sebanyak 53 ekor kepiting kenari diamankan setelah petugas menemukan empat koper mencurigakan yang tidak diketahui pemiliknya. Temuan awal dilakukan saat pemeriksaan barang penumpang, kemudian ditindaklanjuti bersama tim Karantina Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kepiting tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Kondisi itu membuat petugas langsung melakukan penahanan untuk mencegah pelanggaran aturan lalu lintas satwa sekaligus mengantisipasi risiko penyebaran hama dan penyakit.

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah menyatakan kepiting kenari termasuk satwa yang dilindungi sehingga peredarannya wajib melalui prosedur resmi.

Selain bernilai ekologis tinggi, pengiriman satwa tersebut tanpa pengawasan dinilai berpotensi mengganggu kelestarian populasi di alam.

“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujar Sitti, Rabu (25/3/2026).

Pihak operator kapal menyatakan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang akan terus diperketat. Setiap temuan mencurigakan akan diperiksa dan dikoordinasikan dengan petugas karantina guna mencegah pelanggaran serupa.

“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran,” ujar Kepala Cabang PT Pelni Makassar.

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kepiting kenari juga masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Editor : Adi Permana

 

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal