Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BBPOM Aceh Temukan MPASI Kedaluwarsa dan Produk Tanpa Izin Edar

Bagikan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh mengecek produk kemasan yang dijual di toko retail modern. (Foto : Antara/BPOM Aceh)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh mengecek produk kemasan yang dijual di toko retail modern. (Foto : Antara/BPOM Aceh)

Pangannews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan ratusan produk pangan kemasan yang tidak memenuhi ketentuan selama pengawasan khusus Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan di sejumlah sarana ritel serta pengujian makanan berbuka puasa di berbagai titik di Aceh.

Kepala BBPOM Aceh Riyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga organisasi masyarakat. Pengawasan difokuskan pada keamanan pangan kemasan dan jajanan takjil yang banyak beredar selama bulan Ramadhan.

Dari 20 sarana ritel yang diperiksa, sebanyak lima tempat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Petugas menemukan 16 jenis produk dengan total 224 kemasan yang masuk kategori tidak memenuhi syarat. Produk-produk tersebut langsung dimusnahkan di lokasi, disertai peringatan serta pembinaan kepada pelaku usaha.

Menurut Riyanto, pelanggaran yang ditemukan didominasi pangan kedaluwarsa, termasuk makanan pendamping ASI untuk bayi dan balita. Selain itu, terdapat pula produk tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri, terutama dari Malaysia. Nilai ekonomi dari barang yang dimusnahkan diperkirakan sekitar Rp1,4 juta.

Selain pengawasan ritel, BBPOM Aceh juga melakukan uji cepat terhadap 150 sampel takjil di sejumlah pusat kuliner Ramadhan. Pengujian dilakukan untuk memastikan makanan bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, Methanyl Yellow, dan Rhodamin B.

Hasil pengujian menunjukkan 149 sampel dinyatakan aman dan memenuhi syarat. Namun satu sampel bakso goreng yang dijual di kawasan Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh, terdeteksi mengandung formalin pada tahap pengujian lanjutan.

BBPOM Aceh menegaskan pengawasan intensif selama Ramadhan merupakan langkah pencegahan agar masyarakat terhindar dari pangan berisiko. Pelaku usaha diminta memastikan produk yang dipasarkan memiliki izin edar resmi dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli pangan dengan menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal