AS Kenakan Tarif 0 Persen, Rumput Laut Indonesia Unggul dari Pesaing Asia

Pers Pangannews

14 jam yang lalu

news
Rumput laut Indonesia unggul dari pesaing Asia. (Foto : KKP)

Pangannews.id - Pasar Amerika Serikat menjadi peluang yang semakin terbuka bagi produk rumput laut dan agar-agar Indonesia. Kedua komoditas itu mendapat pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen.

Dengan kebijakan tersebut, rumput laut dan agar-agar Indonesia hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen. Kondisi ini membuat produk Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan sejumlah negara pesaing.

Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana mengatakan pengecualian tarif tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperluas pasar produk Indonesia di AS.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” kata Erwin, dikutip dari laman KKP.

Pengecualian itu tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan melalui Federal Register pada 28 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara atau ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.

Secara umum, barang asal Indonesia dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen sejak 24 Juli 2026. Namun, sejumlah negara pemasok utama dari Asia justru dikenai tarif lebih tinggi. Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok dikenai tarif tambahan sebesar 12,5 persen.

Erwin menyebut perbedaan tersebut memberikan keunggulan tarif 2,5 persen bagi Indonesia dan dapat memperkuat daya saing produk perikanan nasional di pasar AS.

Peluang serupa juga terbuka untuk komoditas perikanan lainnya. Udang Indonesia, misalnya, memiliki total tarif sekitar 13,90 persen, yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping 3,90 persen.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan udang asal India yang mencapai sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.

“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” ujar Erwin.

Keunggulan tarif juga dimiliki produk kepiting dan rajungan Indonesia dibandingkan sejumlah pemasok Asia, seperti Vietnam dan Filipina. Sementara untuk tuna, Indonesia memiliki keunggulan tarif dibandingkan produk dari Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.

Produk cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga dinilai berpeluang meningkatkan daya saing terhadap produk dari sejumlah pemasok Asia, termasuk Tiongkok, Vietnam, dan Thailand.

Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Erwin mengatakan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta Perwakilan RI di AS.

Kolaborasi itu diarahkan untuk membantu eksportir udang dalam menjalani proses administrative review antidumping, memperluas akses pasar sejumlah komoditas perikanan, serta mengembangkan pasar rumput laut dan agar-agar yang mendapat pengecualian tarif tambahan.

Pemerintah juga akan mengidentifikasi peluang untuk produk perikanan lainnya.

Di sisi lain, Erwin menilai penguatan kredibilitas rantai pasok tetap penting untuk menjaga daya saing. Ia mendorong kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta penguatan ketertelusuran melalui pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” kata Erwin.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...