BNPB Maksimalkan Helikopter Tangani Karhutla di Jambi

Pers Pangannews

Jumat, 04 September 2026 12:24 WIB

news
BNPB mengerahkan helikopter dan water boombing untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. (Foto : bnpb_indonesia)

Pangannews.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi telah mencapai 1.879,31 hektare hingga Kamis (3/9/2026). Sebagian besar kebakaran terjadi di kawasan gambut yang sulit dijangkau, sehingga penanganan dilakukan melalui operasi darat dan udara.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaksimalkan penggunaan helikopter untuk membantu pemadaman. Selain water bombing, BNPB juga menjalankan operasi modifikasi cuaca (OMC) dengan menyemai 8.000 kilogram garam Natrium Klorida (NaCl).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan OMC di Jambi berlangsung pada 26 Agustus hingga 2 September 2026. Dalam periode tersebut, penerbangan dilakukan sebanyak delapan sortie dengan total waktu 15 jam 32 menit.

"Operasi modifikasi cuaca di Jambi telah berlangsung delapan sortie dengan total waktu penerbangan 15 jam 32 menit menggunakan 8.000 kilogram NaCl," kata Berton.

Upaya modifikasi cuaca dilakukan untuk membantu penanganan kebakaran. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena kondisi cuaca di Jambi belum mendukung terbentuknya awan potensial.

BNPB mencatat 182 titik panas dan 20 titik api tersebar di wilayah Jambi. Pada Kamis (3/9), dari estimasi 47,5 hektare area yang terbakar, tim gabungan baru memadamkan 37 hektare melalui operasi darat dan water bombing.

Berton mengatakan kondisi cuaca menjadi salah satu kendala dalam penanganan karhutla. Berdasarkan pemantauan BMKG, hingga 10 September 2026 diperkirakan belum terdapat pertumbuhan awan di wilayah tersebut.

"Kondisi cuaca menjadi salah satu tantangan dalam mendukung upaya penanganan karhutla. Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, hingga 10 September 2026 diperkirakan belum terdapat pertumbuhan awan," ujarnya.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...