Kementan Tindaklanjuti RPHU Belum Berizin Lengkap di Blitar, Pastikan Pasokan SPPG Penuhi Standar

Pers Pangannews

17 jam yang lalu

news
Kementan tindaklanjuti RPHU belum berizin lengkap di Blitar. (Foto : Ilustrasi/Pixabay)

Pangannews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menindaklanjuti keberadaan rumah potong hewan unggas (RPHU) di Kelurahan Bajang, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang diketahui belum melengkapi perizinan usahanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pemotongan unggas dan rantai pasok produk hewan memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan pangan, serta ketentuan yang berlaku. Terlebih, daging ayam dari unit usaha tersebut diketahui digunakan sebagai salah satu pasokan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, I Ketut Wirata, mengatakan Kementan terus memperkuat pengawasan agar produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

“Prinsipnya, setiap unit usaha pemotongan hewan harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Kementan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar masyarakat mendapatkan produk hewan yang aman dan bermutu,” ujar Wirata, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, pemenuhan standar menjadi semakin penting ketika produk hewan masuk dalam rantai pasok pangan untuk pelayanan masyarakat. Karena itu, pembinaan terhadap pelaku usaha perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Tindak lanjut di daerah dilakukan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar melalui mediasi bersama perangkat desa dan kecamatan pada Kamis (3/9/2026). Hasil pertemuan menunjukkan kondisi masyarakat di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif. Pemerintah daerah juga telah meminta pemilik usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum kegiatan operasional dilanjutkan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Heri Widyatmoko mengatakan pemilik usaha bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya mengikuti prosedur pemerintah.

“Kami sudah melakukan mediasi dan memberikan pemahaman kepada pemilik usaha. Yang bersangkutan kooperatif dan menyatakan siap mengurus seluruh perizinan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Heri.

Dalam mediasi tersebut, pemilik RPHU, Hardoyo, mengakui bahwa perizinan usahanya belum lengkap. Kegiatan pemotongan disebut baru berlangsung sekitar satu bulan dengan frekuensi sekitar dua hari sekali.

Dalam setiap kegiatan, sekitar 100 ekor ayam dipotong dan dagingnya kemudian dipasok untuk kebutuhan SPPG. Hardoyo bukan merupakan pemilik SPPG, melainkan pemasok daging ayam untuk dapur tersebut.

“Usaha ini memang baru berjalan sekitar satu bulan dan saya mengakui izin belum lengkap. Saya siap mengikuti arahan pemerintah dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hardoyo.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar menjadwalkan peninjauan lokasi pada Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Langkah lintas instansi tersebut dilakukan untuk memetakan pemenuhan persyaratan usaha, aspek lingkungan, hingga kelayakan operasional RPHU, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pemerintah daerah juga berencana berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui koordinator wilayah atau Satgas BGN terkait rantai pasok daging ayam untuk SPPG.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan bahan pangan yang digunakan dalam pelayanan pemenuhan gizi berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan keamanan produk, legalitas, dan standar veteriner yang berlaku.

Kementan menegaskan bahwa pengawasan bukan semata-mata ditujukan untuk penindakan, tetapi juga untuk mendorong pelaku usaha memenuhi standar sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.

Dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, pemerintah berharap seluruh mata rantai penyediaan pangan asal hewan, termasuk untuk kebutuhan SPPG, semakin tertib, aman, dan memenuhi standar. (*/ADV)


Kolom Komentar

You must login to comment...