Komisi IV DPR RI Dukung Pengawasan Ketat dan Penindakan Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi

Pers Pangannews

6 jam yang lalu

news
Anggota Komisi IV DPR RI Endang S. Thohari. (Foto: Istimewa)

Pangannews.id - Upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPR RI Endang S. Thohari.

Pengawasan dan penindakan dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan ketentuan fortifikasi.

“Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Pak Kepala Bapanas kita yang merangkap jadi Menteri Pertanian, bahwa beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Endang ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu (16/9/2026) di Senayan, Jakarta.

Menurutnya, masyarakat memiliki ekspektasi bahwa beras fortifikasi yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas serta memberikan manfaat gizi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Karena itu, dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian kualitas produk perlu menjadi perhatian serius.

“Ada beberapa perusahaan yang memalsukan kualitasnya. Di masyarakat itu sangat mengharapkan bahwa beras fortifikasi itu adalah beras yang berkualitas tinggi, yang mengandung vitamin, antioksidan, dan juga keperluan untuk ibu-ibu hamil,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan tindakan sesuai ketentuan, sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga integritas produk pangan fortifikasi di masyarakat.

“Dan saya kira lebih baik diberi peringatan dan dihukum segera, karena itu sangat merugikan kesehatan masyarakat,” ujar Endang.

"Jadi saya sangat mendukung bahwa harus ada pengawasan yang ketat dan sidak kepada gerai-gerai yang menjual beras-beras fortifikasi,” tambahnya.

Adapun dalam ekspose hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi yang digelar pada Selasa (15/9/2026), Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman membeberkan fakta terdapat 25 merk dagang beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan standar mutu dan keamanan pangan karena ketidaksesuaian informasi nilai gizi, permasalahan izin edar hingga potensi kerugian konsumen akibat harga beras fortifikasi yang tidak wajar di pasaran. 

Untuk itu, selain menyerahkan temuan terkait beras fortifikasi tersebut ke Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti, Kepala Bapanas Amran juga memperketat pengawasan harga dan mutu beras di lapangan melalui pembentukan tim Satuan Tugas (satgas) pengawasan harga dan mutu beras.

“Saat ini untuk menghindari terjadinya lonjakan yang begitu signifikan kenaikan harganya, kami sudah dibentuk Satgas oleh Pak Kepala Badan Langsung. Namanya Satgas Pengawasan Beras, baik premium maupun medium. Jadi diperintahkan sama beliau bahwa harga harus sesuai dengan harga eceran tertinggi. Premium di zona 1 itu Rp 14.900 dan di zona 2 juga lebih Rp 15.400. Kemudian mediumnya Rp 13.500. Itu yang sedang kita awasi sekarang dan dievaluasi,” ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan, Rabu (16/9/2026) di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta.(*/ADV) 


Kolom Komentar

You must login to comment...