Komisi IX DPR Desak Pengelola MBG di Sultra Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Pers Pangannews

18 jam yang lalu

news
Ilustrasi menu makan bergizi gratis (MBG) di sekolah.

Pangannews.id - Makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terlambat sampai ke tangan siswa berisiko dikonsumsi di luar waktu yang dianjurkan. Karena itu, Komisi IX DPR RI meminta pengelola MBG di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat pengawasan, mulai dari kebersihan dapur hingga pencantuman batas waktu konsumsi pada wadah makanan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, pencantuman batas konsumsi diperlukan agar penerima manfaat mengetahui kapan makanan sebaiknya dikonsumsi, terutama jika distribusi mengalami keterlambatan.

Ia mencontohkan makanan yang dijadwalkan dibagikan pukul 10.00 WITA, tetapi baru diterima siswa sekitar pukul 13.00 WITA saat jam pulang sekolah. Situasi tersebut perlu menjadi perhatian pengelola agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati waktu yang dianjurkan.

"Kami menekankan agar makanan yang disajikan dipastikan tidak banyak menggunakan tepung, karena tidak bagus untuk kesehatan. Selain itu, kebersihan dapur pengolahan juga harus terus diperhatikan," kata Nihayatul di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (9/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi IX DPR RI menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan meninjau sejumlah sekolah penerima MBG.

Dalam kunjungan tersebut, evaluasi juga mencakup kualitas makanan, sanitasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta ketepatan distribusi.

Perhatian terhadap keamanan pangan ini muncul setelah 57 pelajar MTs dan MA Al-Askar di Kota Kendari mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG dari SPPG Watubangga pada Jumat (18/9).

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional SPPG tersebut mulai Sabtu (19/9) untuk menyelidiki penyebab kejadian. Investigasi mencakup proses pengolahan hingga pendistribusian makanan.

BGN juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026 yang merekomendasikan makanan MBG dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.

Di luar persoalan keamanan pangan, Komisi IX DPR RI turut mengevaluasi dampak ekonomi program tersebut di Sulawesi Tenggara. Aspek yang diperhatikan antara lain keterlibatan pemasok bahan pangan dan penyerapan tenaga kerja.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tenggara hingga akhir Juli 2026 mencatat MBG telah menjangkau 704.066 penerima manfaat melalui 282 SPPG di 17 kabupaten dan kota.

Pelaksanaannya melibatkan 1.969 pemasok bahan pangan dan menyerap 13.149 tenaga kerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...