Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Kepastian Harga Gabah Dorong Petani Lebih Produktif

Bagikan
HPP gabah sebesar Rp6.500 per kilogram dinilai memberikan perlindungan bagi petani ketika harga di tingkat produsen turun.
HPP gabah sebesar Rp6.500 per kilogram dinilai memberikan perlindungan bagi petani ketika harga di tingkat produsen turun.

Pangannews.id - Kepastian harga hasil panen dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong petani semakin aktif meningkatkan produksi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A Rozak mengatakan, petani saat ini lebih mandiri dalam menjalankan usaha tani seiring dukungan kebijakan pemerintah terhadap harga gabah dan sarana produksi.

Hanan menilai, kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram memberikan perlindungan bagi petani ketika harga di tingkat produsen turun. Dengan adanya batas harga tersebut, petani memiliki kepastian pasar untuk menjual hasil panennya.

"Petani sekarang sumringah. Petani sudah beda dengan petani zaman dulu. Waktu dulu petani itu perlu didampingi, diajari," kata Hanan dalam Forum Diskusi Pertanian bertajuk "Dua Tahun Transformasi Pertanian Era Presiden Prabowo" di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Hanan, perubahan kondisi petani terlihat dari respons mereka terhadap informasi mengenai ketersediaan air dan musim tanam. Petani kini dapat segera menyiapkan lahan dan kebutuhan produksi tanpa harus selalu menunggu arahan.

"Sekarang sumringah petani. Nggak usah disuruh, begitu dia lihat, dapat informasi air akan masuk (ke ladang), tanpa disuruh dia langsung bergerak, bergerak membajak sawahnya, kemudian beli benih, beli pupuk," ujarnya.

Ia menilai, kepastian harga jual yang disertai ketersediaan sarana produksi dan infrastruktur pertanian membuat petani lebih percaya diri mengembangkan usaha mereka. Kondisi tersebut juga dinilai dapat mendorong peningkatan produktivitas secara berkelanjutan.

Terkait kebijakan harga, Hanan menjelaskan HPP berfungsi melindungi petani saat harga gabah berada di bawah batas yang ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, jika harga gabah sudah melampaui HPP, intervensi pemerintah tidak diperlukan selama petani telah memperoleh harga yang menguntungkan.

"Manakala harga gabah petani di atas HPP, ya sebenarnya nggak, nggak, nggak perlu ada intervensi pemerintah. Itu (HPP) membantu petani," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan harga gabah tetap perlu diimbangi dengan upaya menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memiliki instrumen berupa Harga Eceran Tertinggi (HET) dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Hanan menilai, HPP, HET, dan SPHP memiliki fungsi yang saling melengkapi. HPP menjaga kepentingan petani melalui kepastian harga hasil panen, sedangkan HET dan SPHP membantu menjaga stabilitas harga beras bagi konsumen.

Ia juga menyoroti peran Perum Bulog dalam menyerap hasil panen petani sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah. Menurutnya, penguatan cadangan pangan menunjukkan bahwa kebijakan pertanian tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mencakup pengelolaan hasil panen.

Berdasarkan data hingga 8 Oktober 2026, Bulog telah menyerap 4,11 juta ton beras petani atau setara 102 persen dari target pemerintah sebesar 4 juta ton.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal