Pangannews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku telah berulang kali mengingatkan peternak agar tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di fasilitas umum.
Namun, pelanggaran serupa masih ditemukan, termasuk kemunculan gerombolan sapi dan domba di jalan dua jalur kawasan Gampong Ujung Padang, Kecamatan Susoh, pada Minggu (18/10/2026) sore.
Kepala Satpol PP Abdya Hamdi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan sekaligus menertibkan ternak yang berkeliaran di tempat umum. Meski demikian, sebagian pemilik ternak dinilai belum mematuhi imbauan tersebut.
"Kita sudah berulangkali mengimbau, mengingatkan, dan menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum. Namun pemilik ternak ini seakan-akan abai," kata Hamdi.
Ia menjelaskan, penertiban hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum mengacu pada Qanun Nomor 2 Tahun 2008. Pelaksanaannya juga melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah gampong.
Persoalan ternak yang dilepasliarkan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah sapi dan domba terlihat berkeliaran di jalan dua jalur kawasan Gampong Ujung Padang pada Minggu (22/10/2026) sore. Keberadaan hewan tersebut membuat pengendara harus lebih berhati-hati saat melintas.
Sapi tidak hanya berada di badan jalan, tetapi juga merumput di lapangan sepak bola SMA Hamparan Persada dan median jalan. Kotoran ternak pun terlihat berserakan di badan jalan.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.