Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Sekali Lagi Soal "Pembangunan Petani"

Bagikan
Foto : Entang Sastraatmadja.
Foto : Entang Sastraatmadja.

PanganNews.id Jakarta - Oleh : Entang Sastraatmadja

Ditilik dari sisi regulasi setingkat Undang Undang, pembangunan petani di negeri ini memang tertinggal dibandingkan dengan yang lain nya. Sejak Indonesia merdeka, baru pada tahun 2013, bangsa ini memiliki Undang Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kita sendiri tidak tahu persis, mengapa Pemerintah tidak cepat-cepat melahirkan nya.

Arti nya selama kurang lebih 68 tahun para petani tidak dilindungi atau diberdayakan oleh aturan selevel Undang Undang. Dengan hadir nya UU No. 19 Tahun 2013, yang kemudian ditambah dengan lahir nya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kita berharap agar aturan pembangunan petani menjadi semakin jelas dan tegas.

Sekali pun Indonesia telah mengenyam kemerdekaan selama 76 tahun, ternyata nasib dan kehidupan para petani, khusus nya petani berlahan sempit, terekam masih memprihatinkan. Cita-cita kemerdekaan, rupa nya belum berpihak kepada para petani. Petani seolah-olah hanya menjadi penonton, ketika ada pihak-pihak tertentu yang bersuka-ria merasakan nikmat nya pembangunan. 

Di benak petani, proses pembangunan yang tengah berlangsung, tak ubah nya hanya sebuah kegiatan yang numpang lewat dalam kehidupan nya. Hasrat untuk mensejahterakan petani, kelihatan nya masih mengedepan sebagai slogan. Atau bisa juga disebut sebagai pelepas rasa rindu. Seorang sahabat malah mengistilahkan nya sebagai basa-basi politik penguasa guna menghibur rakyat nya sendiri.

Kalau kita boleh jujur, kondisi kehidupan petani paska Indonesia merdeka 76 tahun lalu, memang belum banyak mengalami perubahan. Keterbelakangan dan ketertinggalan, tetap menyertai kehidupan nya. Begitu pula dengan kemiskinan, kesengsaraan dan kemelaratan, tetap menjadi ciri kehidupan nya. 

Bagi sebuah negeri agraris, petani merupakan ciri penting yang perlu dipertahankan keberadaan nya. Oleh karena nya, menjadi kelucuan tersendiri, bila sebuah negeri agraris tidak ada petani. Arti nya, kalau betul ramalan salah seorang pejabat teras di Bapenas menyatakan pada tahun 2062 di Indonesia tidak bakalan ada lagi petani, tentu hal ini menjadi bahan perdebatan yang cukup hangat dan mengasyikan.

Diskusi pun dapat dimulai dengan mempertanyakan ada apa dan mengapa seorang petinggi Bapenas sampai berani menyimpulkan 40 tahun mendatang, negeri agraris bakal tidak ada petani nya ? Data apa yang dimiliki nya dan pisau analisis apa yang dipakai sehingga petinggi Bapenas tersebut sampai tega-tega nya memvonis petani tidak akan ditemukan lagi di Tanah Merdeka pada tahun 2062 nanti ? Dan banyak pertanyaan lain yang cukup menggelitik untuk dibahas terkait dengan pandangan petinggi Bapenas diatas.

Tulisan saya kali ini, tidak akan menitik-beratkan kepada hilang nya petani dari negeri agraris 40 tahun ke depan, namun secara khusus akan mengulas masalah pembangunan petani nya sendiri. Hal ini penting kita angkat, mengingat selama ini, yang nama nya pembangunan petani hanyalah menjadi bagian dari pembangunan pertanian. Pembangunan petani masih belum diposisikan secara khusus yang butuh penanganan tersendiri.

Yang lebih memilukan, dalam panggung pembangunan sendiri ternyata pembangunan petani sendiri tampak kalah pamor dibandingkan dengan pembangunan pertanian. Pemerintah sendiri tampak lebih fokus meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian menuju swasembada dalam rangka memperkokoh ketersediaan pangan ketimbang meningkatkan kesejahteraan para petani nya.

Sejati nya, pembangunan petani itu bersifat multi-sektor. Kalau tujuan akhir pembangunan petani adalah meningkatkan kesejahteraan petani, maka tugas dan tanggungjawab untuk mewujudkan nya, tidak mungkin akan dapat diraih hanya oleh Kementerian Pertanian an sih. Sebagai program multi-sektor, pembangunan petani merupakan "keroyokan" dari para puhak yang memiliki kecintaan untuk mensejahterakan petani beserta keluarga nya. 

Atas hal yang demikian, sehebat apa pun sosok yang dipercaya untuk memegang amanah sebagai Menteri Pertanian, suatu hal yang tidak mungkin akan mampu mensejahterakan petani hanya dengan menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian. Ini patut dicatat, karena Kementerian Pertanian tidak mempunyai tugas dan kewenangan memperbaiki jalan yang rusak dari daerah sentra produksi ke pasar. Tugas memperbaiki jalan rusak adalah pekerjaan nya Kementerian PUPR.

Begitu pula jika ada irigasi yang rusak dan terbengkalai. Ini juga bukan tugas nya Kementerian Pertanian untuk memperbaiki nya. Namun sesuai dengan urusan dan kewenangan nya, perbaikan irigasi adalah tugas nya Kementerian PUPR. Dengan demikian, bila kita ingin meningkatkan produksi pertanian sekaligus membantu petani mengefesienkan biaya transpirtasi dari sentra produksi ke pasar, maka keterlibatan Kementerian PUPR untuk memperbaiki irigasi dan perbaikan jalan, menjadi kegiatan yang sangat dibutuhkan.

Tak kalah penting nya untuk dicermati adalah soal kelangkaan pupuk bersubsidi di saat musim tanam tiba. Solusi mengatasi hal seperti ini, tentu tidak mungkin akan selesai hanya oleh Kementerian Pertanian. Disinilah keberadaan pabrikan pupuk yang tergabung dalam Kementerian BUMN menjadi cukup strategis. Soal pupuk bersubsidi yang setiap tahun mendapat kucuran dana APBN tidak kurang dari 30 Trilyun setiap tahun nya, tidak mungkin akan selesai hanya oleh Kementerian Pertanian. Penuntasan nya, pasti harus membutuhkan keterlibatan Kementerian BUMN ini juga.

Pembangunan petani, bukan hanya terkait dengan urusan peningkatan produksi, tapi akan berhubungan pula dengan soal pemasaran hasil produksi pertanian nya sendiri. Selama ini, urusan harga produksi pertanian sekaligus dengan stabilisasi harga, ditangani oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh Kementerian Pertanian. Itu sebab nya kita sering mendengar celotehan, Kementerian Pertanian identik dengan Kementerian Bercocok-tanam.

Kementerian Pertanian sendiri, tidak ditugaskan untuk melindungi petani agar mendapat harga yang wajar. Justru disinilah tugas Kementerian Perdagangan untuk dapat membela petani, sekura nya ada oknum-oknum tertentu yang mempermainkan harga. Jika petani ingin sejahtera, kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, mutlak harus dilakukan. Peran Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai simpul koordinasi, benar-benar sangat dimintakan.

Pembangunan petani sebagai program multi-sektor, kini betul-betul mendesak untuk digarap dengan serius. Seabreg persoalan yang dikemukakan diatas, diharapkan mampu menjadi cermin dalam mencari solusi terbaik yang akan dirumuskan bersama. Kita percaya, Pemerintah akan bergerak cepat guna menyempurnakan kelemahan nya. Petani perlu dibela agar suasana sejahtera segera dapat mereka nikmati. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Ditulis olehPangannews.id

pangannews

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal