PanganNews.id Oleh : Entang Sastraatmadja
Coba renungkan kalimat ini. Tidak ada satu pun negara di dunia yang "bubar jalan" karena kelebihan bahan pangan, namun tidak sedikit negara jadi "berantakan" karena kekurangan bahan pangan. Itulah pangan. Bung Karno sekitar 70 tahun lalu telah mengingatkan pangan akan berkaitan dengan mati hidup nya suatu bangsa.
Paska Pandemi Covid 19 usai, Badan Pangan Dunia (FAO) jauh-jauh hari telah mengingatkan agar seluruh bangsa di dunia mewaspadai akan terjadi nya krisis pangan global. Kita penting mencermati "warning" FAO ini. Kita jangan sampai telat karena berbeda pandangan soal skala prioritas dari pembangunan pangan yang bakal kita tempuh.
Sebab, sebagaimana disuratkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang disebut krisis pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
Sergapan Virus Corona sekitar dua tahun lalu, tentu saja menjadi bencana kemanusiaan yang banyak merenggut nyawa manusia di muka bumi dan ditengarai berpotensi melahirkan krisis pangan. Itu sebab nya, segala daya dan upaya serta terobosan cerdas harus kita siapkan agar yang nama nya krisis pangan tidak perlu terjadi di Tanah Merdeka ini.
Satu sikap yang dilakukan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pada dasar nya merupakan langkah tepat untuk menjawab peringatan FAO diatas. Kita pantas memberi acungan jempol atas keseriusan Pemerintah dalam menyiapkan pembangunan pangan yang utuh, holistik dan komprehensif.
Arti nya, bukan saja kelahiran Perpres diatas sebagai wujud ketaat-azasan Pemerintah terhadap amanat UU Pangan yang meminta agar kita memiliki lembaga pangan tingkat nasional, namun dilihat dari perkembangan pembangunan pangan itu sendiri, memang sudah waktu nya bangsa ini memiliki Badan Pangan Nasional.
Lembaga Pangan inilah yang diberi kehormatan dan tanggungjawab oleh negara untuk mampu menterjemahkan secara nyata amanat UU Pangan. Salah satu nya merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan pangan itu sendiri. Dalam kaitan ini perumusan perencanaan pangan, baik di tingkat Pusat atau Daerah perlu dijadikan kebijakan super prioritas dari pembangunan pangan itu sendiri.
Mengacu kepada pengalaman selama ini, Badan Pangan Nasional tidak mungkin bekerja sendirian, namun dalam penggarapan keseharian nya harus bersinergi dan berkolaborasi secara berkualitas dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, baik Provinsi serta Kabupaten/Kota. Urusan pangan adalah multi-sektor yang penggarapan nya perlu dilakukan secara "keroyokan".
Untuk meraih harapan yang demikian, sangat pas jika Perpres No. 66/2021 telah menitipkan 11 fungsi dan pendelegasian kewenangan dari 3 Kementerian (Perdagangan, Pertanian dan Badan Usaha Milik Negara) kepada Badan Pangan Nasional.
Ke 11 fungsi tersebut adalah :
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Sedangkan pendelegasian kewenanan yang diberikan kepada Badan Pangan Nasional sebagaimana tersurat dalam Bab. III Pasal 28 dan 29. Di Pasal 28 ditegaskan :
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan
Nasional dalam hal :
a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal :
a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan; dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
Lalu di Pasal 29 ditegaskan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk
memutuskan penugasan Perusahaan Umum BULOG dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Mencermati fungsi dan pendelegasian kewenangan diatas, sebetul nya Badan Pangan Nasional memiliki "kekuatan prima" untuk memainkan peran strategis guna mewujudkan swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan yang handal dan mumpuni. Hal ini benar-benar sebuah momentum yang baik bagi Badan Pangan Nasional untuk mempertontonkan keberadaan nya.
Itu sebab nya, bila Presiden Jokowi berkeinginan untuk mengembangkan food estate di berbagai daerah, ada baik nya bila Badan Pangan Nasional tampil di barisan terdepan sambil pembawa pedang samurai untuk mengkoordinasikan berbagai langkah dan upaya pencapaian nya, apakah itu yang berkaitan koordinasi perencanaan, koordinasi pelaksanaan atau pun koordinasi monitoring dan evaluasi.
Pengembangan food estate, sejati nya adalah langkah untuk memperkokoh ketersediaan pangan menuju ketahanan pangan yang berkualitas. Ketersediaan pangan, terutama yang berasal dari produksi dalam negeri, perlu dijadikan skala prioritas kebijakan dan strategi pembangunan pangan guna menjawab terjadi nya krisis pangan global. Dengan ketersediaan pangan yang kuat, kita optimis yang nama nya krisis pangan dunia dapat kita halau.
Selain itu, pengembangan food estate merupakan langkah pasti untuk meningkatkan produksi pangan guna memperkuat ketersediaan pangan. Jika hal ini terjadi, tentu kita tidak bakal kekurangan pangan. Bila pengan kita berlebih, otomatis negara akan tetap ajeg dan tidak berantakan. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.