PanganNews.id Jakarta - Dr. Eko Saputro
Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Juru Sembelih Halal (Juleha) - Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) - https://ihatec.com/
Widyaiswara Ahli Muda – Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu, Kementerian Pertanian
http://bbppbatu.bppsdmp.pertanian.go.id/
Hari Raya Idul Adha 1444 H tahun ini, insya Allah akan bertepatan pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 berdasarkan metode hisab dalam penentuan awal bulan Qomariah. Bagi calon sohibul kurban (pekurban) dan atau panitia kurban hendaklah memilih dan memeriksa hewan kurban yang akan dibeli secara cermat dan teliti agar didapatkan hewan kurban yang baik, memenuhi syarat syari’at dan sehat. Hendaklah kita berusaha memberikan yang terbaik untuk ibadah kurban kita agar daging yang dibagi-bagikan untuk sesama juga yang terbaik, layak konsumsi, aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
Hewan yang boleh kita kurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan syari’at, yakni kambing atau domba, sapi atau kerbau, atau unta. Tidak diperkenankan menggunakan hewan yang selain itu, seperti, ayam atau itik. Hewan kurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam Bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi. Maka ternak diijinkan untuk menjadi hewan kurban apabila telah dewasa sempurna dan berganti gigi seri susu menjadi gigi seri permanen, minimal sepasang gigi serinya (poel). Hewan kurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna tidak boleh cacat, yang menyebabkan harganya jatuh. Hindari berqurban menggunakan hewan yang sedang menderita penyakit, misalkan penyakit mulut dan kuku (PMK) atau penyakit lumpy skin disease (LSD) yang sekarang sedang merebak. Dari al-Barra bin Azib ra., Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.” (HR. At-Tirmidzi No. 1417 dan Abu Dawud No. 2420. Hasan Shahih).
Sohibul kurban (pekurban) dan atau panitia kurban dapat mempelajari dan berlatih secara mandiri bagaimana prosedur pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan kesehatan hewan yang masih hidup maksimal 24 jam sebelum disembelih seperti yang biasanya dilakukan oleh petugas paramedik atau dokter hewan yang berwenang dan bertugas di rumah potong hewan (RPH).
Keberadaan petugas berwenang yang melaksanakan pemeriksaan ante mortem tersebut mungkin sangat terbatas. Pemerintah melalui dinas peternakan daerah, di saat menjelang hari raya Idul Adha, biasanya menugaskan minimal satu petugas paramedik atau dokter hewan untuk satu desa. Kemungkinan di desa dengan titik lokasi penyembelihan hewan kurban yang banyak (di masjid, mushalla, sekolah, perkantoran), satu petugas berwenang tersebut tidak akan mampu memeriksa setiap hewan kurban di semua lokasi. Oleh karenanya, diharapkan pekurban dan atau panitia kurban bisa melaksanakan pemeriksaan ante mortem hewan kurbannya saat proses pembelian dan maksimal 24 jam sebelum penyembelihan hewan kurban.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan mengamanatkan kepada pemerintah untuk bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet). Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketentraman batin kepada masyarakat dalam mengonsumsi pangan asal hewan, termasuk daging kurban di dalamnya. Penyembelihan atau pemotongan hewan merupakan tahapan yang sangat krusial dan kritis dalam menentukan status aman sehat utuh dan halal (ASUH) dari daging, jeroan, atau kulit yang dihasilkan oleh suatu rumah potong hewan (RPH) atau panitia kurban saat Idul Adha. Oleh karenanya, selain pemeriksaan ante mortem, juga wajib dilakukan pemeriksaan post mortem (setelah penyembelihan) dan kesehatan daging di RPH oleh petugas yang berwenang yaitu meat inspector atau keurmaster, yang berada di bawah pengawasan dokter hewan.
Pemeriksaan Ante Mortem (Sebelum Penyembelihan Hewan)
Tujuan pemeriksaan ante mortem di RPH atau di lokasi penampungan hewan kurban saat Idul Adha adalah (1) mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang; (2) mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya untuk keperluan pemeriksaan post mortem dan penelusuran penyakit di daerah asal ternak; (3) mencegah kontaminasi penyakit dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas, peralatan RPH dan lingkungan; (4) menentukan status hewan dapat dipotong, ditunda atau tidak boleh dipotong dan (5) mencegah pemotongan ternak betina besar bertanduk produktif.
Pemeriksaan ante mortem dilakukan oleh petugas dokter hewan yang berwenang yang ditunjuk oleh dinas yang membidangi fungsi kesmavet dan atau petugas paramedik yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan berwenang. Pemeriksaan ante mortem dilakukan di tempat atau kandang penampungan hewan siap potong. Persyaratan kandang penampungan, antara lain: harus bersih, kering, terang dengan intensitas cahaya minimum 540 lux dan terhindar dari panas matahari maupun hujan. Perlengkapan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan antar mortem ini adalah alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari jas laboratorium yang berwarna putih dan bersih serta sepatu boot, cap atau stempel yang berbentuk huruf “S” (artinya sehat) dan formulir recording pemeriksaan. Peralatan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ante mortem ini adalah stetoskop dan termometer.
Prosedur Pemeriksaan Ante Mortem (Sebelum Penyembelihan Hewan)
Prosedur pemeriksaan ante mortem dimulai dari pemeriksaan dokumen ternak, antara lain: surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), surat jalan, surat izin pengeluaran ternak dan hasil ikutannya dan sertifikat kesehatan hewan atau surat pembebasan dari karantina kalau ternak berasal dari luar pulau atau luar negeri. Selanjutnya, dilakukan pengecekan kesesuaian dokumen dengan ternak yang dikirim.
Pemeriksaan ante mortem ini dilakukan dengan pemeriksaan pada kelompok ternak di kandang penampungan ternak yang dilakukan maksimum 24 jam sebelum hewan disembelih. Jika melebihi waktu tersebut, maka dilakukan pemeriksaan ante mortem ulang. Pemeriksaan ante mortem pada kelompok ternak dilakukan dengan mengamati gejala klinis dan patognomonis dengan cara mengamati dengan cermat dan seksama terhadap sikap, kondisi dan penampilan atau performa ternak. Hal tersebut meliputi status gizi, sistem pernapasan dan sistem pencernaan pada hewan saat berdiri dan bergerak yang dilihat dari segala arah. Selain itu juga dilakukan dengan mengamati dengan cermat dan seksama lubang-lubang kumlah, diantaranya: telinga, hidung, mulut dan anus.
Hewan yang dicurigai menunjukkan gejala sakit atau sakit langsung dipisahkan atau ditempatkan pada kandang yang berbeda atau karantina dan atau diberi tanda yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada kandang pemeriksaan intensif. Pemeriksaan lanjutan ini meliputi pemeriksaan status gizi dan keaktifan hewan yang dilakukan dengan melihat penampilan atau performa tubuh dan keaktifan hewan secara keseluruhan.
1. Pemeriksaan Kondisi Kulit dan Keadaan Bulu
Pemeriksaan kondisi kulit dilakukan dengan cara menarik kulit kemudian melepaskannya (bisa dilakukan di area pinggang di atas tulang belakang). Hal ini dilakukan untuk mengetahui turgor atau ketegangan kulit dan melihat kondisi kulit secara umum. Selanjutnya, untuk mengetahui kecerahan dan kerontokan bulu dilakukan dengan cara melihat kekusaman dan pengusapan permukaan bulu (bisa dilakukan pengusapan bulu di sepanjang tulang belakang). Ternak yang sehat memiliki turgor kulit yang baik, bulunya tidak banyak rontok, bersih dan mengkilat.
2. Pemeriksaan Lubang Kumlah dan Selaput Lendir
Tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan lubang kumlah, yang dilakukan dengan cara mengamati dengan cermat dan seksama lubang hidung, mulut, telinga dan anus. Pemeriksaan selaput lendir dan konjungtiva dilakukan dengan cara mengamati dengan cermat dan seksama terhadap warna dan kebasahan atau kelembaban pada konjungtiva, mulut, hidung, preputium dan rektum. Konjungtiva merupakan lapisan tipis yang berada di mata yang berguna melindungi sklera (area putih dari mata).
3. Pemeriksaan Mata dan Telinga
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi mata dan telinga untuk melihat kebersihan dan adanya kelainan patologis pada mata dan telinga.
4. Pemeriksaan Kelenjar Pertahanan atau Limfoglandula (lgl)
Pemeriksaan kelenjar pertahanan atau limfoglandula dilakukan dengan mengamati atau inspeksi dan dengan perabaan atau palpasi terhadap beberapa kelenjar pertahanan penting yang dicurigai, diantarany: limfoglandula axilaris yang letaknya di daerah ketiak (kaki depan) dan limfoglandula prefemoralis yang letaknya di daerah paha (kaki belakang). Kelainan limfoglandula dapat ditemui dengan adanya pembengkakan dan posisi kelenjar atau limfoglandula yang tidak dapat digerakkan atau terfiksir (sulit digerakkan).
5. Pemeriksaan Frekuensi Pernapasan
Pemeriksaan frekuensi pernapasan dilakukan dengan cara menempelkan stetoskop pada daerah dada atau lapang paru atau dengan melihat gerakan pernapasan perut atau abdominal dan dihitung frekuensi per menitnya. Frekuensi nafas normal pada sapi adalah 12-16 kali per menit; pada kambing dan domba adalah 12-15 kali per menit.
6. Pemeriksaan Suhu dan Pulsus atau Denyut Nadi
Pemeriksaan suhu dilakukan dengan cara memasukkan termometer ke dalam lubang rektum sedangkan ibu jari dan jari telunjuk menekan arteri konsigialis untuk mengetahui frekuensi pulsus atau denyut nadi selama 1 menit. Kemudian, termomter diangkat dan dilihat angka suhunya yang tertera pada termometer. Suhu normal pada sapi, kambing atau domba berkisar antara 38 hingga 39,5 oC sedangkan frekuensi pulsus normal pada sapi adalah 40-60 kali per menit; untuk kambing dan domba adalah 70-80 kali per menit. Pemeriksaan frekuensi pulsus juga dapat dilakukan dengan menempelkan stetoskop pada arteri besar seperti arteri karotis di daerah leher.
7. Keputusan Ante Mortem
Hewan yang normal atau sehat dan hewan dengan kelainan terlokalisir seperti tumor pada mata atau pneumonia dapat diijinkan untuk dipotong. Hewan yang lumpuh atau ambruk karena kecelakaan namun tidak menunjukkan gejala penyakit harus segera dipotong. Hewan yang menderita atau menunjukkan gejala sakit seperti coryza gangraenosa bovum, haemorhagic septicemia, piroplasmosis, surra, arthritis, hernia, fraktura, abces, epithelimia, actinbacillosis, mastitis, septicermia, cachexia, hydrops, oedema dan brucellosis dapat dipotong dengan pengawasan dokter hewan. Hewan yang menunjukkan gejala sakit yang belum dapat ditentukan gejala penyakitnya atau harus menunggu hasil laboratorium dapat dilakukan penundaan pemotongannya. Hewan yang menderita atau menunjukkan gejala penyakit akut seperti antraks, tetanus atau malleus dilarang untuk dipotong. Selanjutnya, hewan yang boleh dipotong segera diberikan stempel atau cap “S” di daerah pinggul. (*/adv)
Sumber gambar: https://www.youtube.com/@direktoratkesehatanmasyara1209


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.