Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

KKP Amankan 11,3 Ton Ikan Impor Beku Bermasalah di Palembang 

Bagikan
Petugas menemukan ikan beku impor yang bermasalah di Palembang (kkp.go.id)
Petugas menemukan ikan beku impor yang bermasalah di Palembang (kkp.go.id)

PanganNews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan mengamankan sebanyak 11,3 ton atau 1.130 kotak ikan di wilayah Palembang pada Senin 29 Mei 2023 kemarin. 

Pasalnya, ikan 11,3 hasil impor itu tidak sesuai peruntukan. Ikan tersebut sudah dalam kondisi beku jenis Salem atau Frozen Pacific Mackarel.

Pengamanan dan penyegelan itu dilakukan karena terindikasi adanya dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi tiga gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11.3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.

 
“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 gudang terpisah. Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton," kata dia dalam keterangannya.

Ia menyebut, sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang itu, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan. 

Diketahui, petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000 hingga Rp. 26.000 per kilogram.

Hasil penyelidikan petugas, para pemilik UPI mengaku bahwa ikan impor tersebut rupanya dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermocking. 

Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.

“Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan”, kata Adin.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV. Lillah dan CV. Sumber Rezeki.

Penulis : Egi Abdul Mugni 
Editor : Ryan Muttaqien 

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal