Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Gerak Cepat, Pemkab Bogor Bentuk Tim Pemantau Pencemaran Sungai Cileungsi 

Bagikan
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji, (Pangannews.id/egi)
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji, (Pangannews.id/egi)

PanganNews.id, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat tim untuk memantau para pecemar aliran sungai Cileungsi. 

Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji, menyebut tim pemantau itu terdiri dari Satpol PP, Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Polres Bogor, Sub Garnisun 0606/Bogor, Subdenpom III-1/Siliwangi, Kodim 0612.

"Kita melakukan pemantauan, pengecekan dan penelitian. Tim masih berproses dan membutuhkan waktu. Karena kita tidak bisa memantau sungai itu selama 24 jam, karena baik dari personel maupun anggaran kita terbatas," ujar  Jumat 20 Oktober 2023.

Sungai Cileungsi sendiri diketahui tercemar. Kondisi airnya menghitam, hingga menimbulkan busa dan buih yang diduga berasal dari limbah pabrik di sekitar aliran Sungai Cileungsi.

Menurut Bambam, setelah titik awal pencemaran teridentifikasi, maka pihaknya akan bergerak ke lapangan untuk memastikan sumber atau asal mula limbah yang dimaksud. Sehingga, petugas DLH dapat menindak sumber yang menyebabkan pencemaran sungai.

“Jadi kita akan tindak sumber pencemaran setelah bukti diperoleh. Kita tak bisa memulihkan sungainya, tapi minimal kita lakukan penindakan setelah tahu dari mana asal pencemaran. Misalnya, sekian pabrik kami punya bukti kemungkinan besar ini dari IPAL, ya kita cek IPALnya," tegasnya.

Bambam juga menyebutkan, DLH Kabupaten Bogor sesuai aturan hanya bisa mencabut rekomendasi IPAL pabrik atau tempat industri yang menghasilkan limbah dan membuangnya ke aliran sungai. Jadi penutupan pabrik atau tempat usaha pelaku pencemaran itu bukan wewenang DLH.

Karena itu, DLH melibatkan penegak hukum dalam menangani berbagai kasus pencemaran limbah pabrik atau tempat industri yang berdampak kepada masyarakat dan lingkungan.

"Jadi nanti DLH tugasnya sidak lokasi lalu mengambil sampel air atau udara yang tercemar kemudian hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjut," jelasnya.

Reporter :  Egi Abdul Mugni 
Editor : R Muttaqien 

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal