Pangannews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pelepasliaran 310 burung ke habitat alami mereka di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara, Desa Sumber Klampok, Kabupaten Buleleng.
Adapun 310 burung itu terdiri dari 225 ekor Terucuk (Pycnonotus goiavier) dan 85 ekor Beranjangan (Mirafra javanica). Pelepasliaran ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya konservasi satwa liar di Bali dan mencegah perdagangan ilegal satwa.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengungkapkan bahwa burung yang dilepasliarkan terdiri dari 225 ekor Burung Terucuk (Pycnonotus goiavier) dan 85 ekor Burung Beranjangan (Mirafra javanica).
Burung-burung tersebut merupakan hasil penyerahan dari Badan Karantina Indonesia Satpel Pelabuhan Gilimanuk yang sebelumnya diamankan oleh Resor KSDA Gilimanuk.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan KPH Bali Utara, kami memastikan bahwa lokasi pelepasliaran ini sesuai dengan habitat alami kedua jenis burung tersebut," ujar Ratna.
Sebaran kedua jenis burung ini dikenal luas di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa, Kalimantan Selatan, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pelepasliaran tersebut juga mendapat dukungan dari LSM Flight Protecting Bird yang selama ini aktif dalam mengawasi peredaran burung liar dan memberikan informasi terkait penyelundupan satwa. LSM ini turut hadir dalam kegiatan pelepasliaran sebagai bentuk komitmen mereka dalam mendukung konservasi satwa liar.
Ratna menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang pelepasliaran, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk melindungi satwa liar serta mencegah praktik perdagangan ilegal, khususnya di Provinsi Bali.
"Pelepasliaran ini sangat penting, dan kami berharap ini menjadi langkah awal untuk lebih memperkuat pengawasan di jalur masuk Bali, terutama di pelabuhan," tambahnya.
Kegiatan pelepasliaran ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan penggiat lingkungan yang menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar.
Selain itu, Ratna menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga, seperti Badan Karantina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya, dalam menangani kasus serupa di masa depan.
Kegiatan pelepasliaran ini juga dihadiri oleh Kepala Karantina Satpel Pelabuhan Gilimanuk, KRPH Sumber Klampok, KRPH Banyupoh, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Sumber Klampok, serta perwakilan dari LSM Flight Protecting Bird.
BKSDA Bali berharap, langkah ini dapat memperkuat komitmen dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Bali, serta memastikan bahwa satwa liar dapat hidup bebas di habitat alaminya.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.