Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

KKP Siapkan Payung Hukum untuk Perdagangan Karbon dan Potensi Ekonomi Karbon Biru

Bagikan
KKP siapkan payung hukum untuk perdagangan karbon dan potensi ekonomi karbon biru. (Foto : Carbonethics)
KKP siapkan payung hukum untuk perdagangan karbon dan potensi ekonomi karbon biru. (Foto : Carbonethics)

Pangannews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis perdagangan karbon dari sektor kelautan dapat direalisasikan pada tahun ini. Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP, Muhammad Yusuf, menyampaikan harapannya tersebut dalam program Bincang Bahari di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Harapan kami, tahun ini perdagangan karbon sektor kelautan sudah dapat berjalan. Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sangat memperhatikan sekali mengenai hal ini," ujar Yusuf, sebagaimana dilansir dari Antara.

Dalam upaya mendukung perdagangan karbon di sektor kelautan, KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di sektor tersebut. Selain itu, kementerian juga sedang menyiapkan sistem informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan perdagangan karbon yang lebih efisien.

Permen KP 1 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggara nilai ekonomi karbon sektor kelautan dapat melibatkan berbagai pihak, antara lain kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Terdapat dua mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, yaitu melalui perdagangan atau mekanisme pembayaran berbasis kinerja.

Potensi Karbon Biru dari Ekosistem Laut

Yusuf juga menuturkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam hal ekosistem karbon biru, seperti padang lamun, yang siap diperdagangkan. Padang lamun memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan emisi karbon lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 1,8 juta hektare padang lamun yang sedang dalam tahap akhir validasi pemetaan.

"Tentunya, bukan hanya lamun, namun sektor perikanan tangkap dan budi daya yang dijalankan secara berkelanjutan juga bisa berkontribusi dalam perdagangan karbon. Salah satunya melalui program penangkapan ikan terukur, di mana lokasi penangkapan dan pendaratan ikan lebih dekat sehingga mengurangi emisi dari kapal-kapal perikanan," terang Yusuf.

Mochamad James Falahudin, Head of ESG Solution Group di EnviCount, juga menilai bahwa Indonesia memiliki potensi karbon biru yang sangat besar. Potensi ini tidak hanya dapat membantu menyerap emisi karbon yang menjadi penyebab perubahan iklim, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan.

James menjelaskan bahwa ada empat mekanisme perdagangan karbon yang dapat diterapkan, yakni lelang (auction), perdagangan reguler (regular trading), perdagangan yang dinegosiasikan (negotiated trading), dan pasar karbon (marketplace). Adapun penghitungan karbon dapat dilakukan dengan tiga metode, yakni entity accounting, project accounting, dan product accounting.

Dengan adanya regulasi yang mendukung perdagangan karbon ini, James menyatakan bahwa sektor bisnis dapat tumbuh dengan lebih baik, seiring dengan semakin meningkatnya kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.

"Peraturan ini dapat mendukung bisnis kita untuk tumbuh, sekaligus memberikan dampak positif terhadap lingkungan," pungkas James.

Editor : Adi Permana

 

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal